SINGARAJA | patrolipost.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali Arya Wedakarna dilaporkan sejumlah elemen masyarakat Buleleng pasca videonya viral di Twitter (X) bernada rasis. Wedakarna dilaporkan oleh sejumlah elemen kepemudaan Aliansi Muslim Buleleng ke SPKT Polres Buleleng, Kamis (4/1/2023).
Koordinator Aliansi Muslim Buleleng Hilman Eka Rabbani mengatakan, kedatangannya ke Polres Buleleng memang untuk melaporkan senator DPD RI Bali Arya Weda Karna yang akibat ucapannya menyebabkan polemik panas di tengah masyarakat bahkan kini kasus itu telah menjadi isu nasional.
“Akibat pernyataan SARA yang dilontarkan senator Arya Wedakrna mengancam solidaritas dan persaudaraan masyarakat Bali yang telah terbangun ratusan tahun lalu bisa terkoyak,” ujar Hilman.
Karena itu menurut Dia, cara paling elegan untuk menyelesaikan pernyataan bernuansa SARA itu melalui jalur hukum. Hal itu juga untuk meredam suasana agar tidak semakin memanas.
“Ucapan Arya soal midle east serta penutup kepala sangat kental merujuk pada kondisi daerah tertentu yakni timur tengah atau Arab. Namun perlu kami luruskan budaya hijab tidak merujuk pada budaya Timur Tengah namun merupakan salah satu ajaran dalam Islam yang diwajibkan kepada perempuan muslim,” jelas Hilman.
Dalam laporan yang dilayangkan ke SPKT Polres Buleleng bernomor LP/B/8/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, Hilman mengaku tuduhan yang diarahkan kepada Arya Wedakarna adalah soal Tindak Pidana Penistaan Agama yang merujuk pada UU No 1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP dan atau pasal 45 A (2) UU RI No 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 28 (2) UU RO No 19 tentang ITE.
“Kami berharap kasus ini secepatnya diproses agar persoalan ini tidak meluas apalagi kondisi dalam tahun politik suasana psikologis masyarakat sangat sensitif,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng AKP AKP Arung Wiratama STK SIK membenarkan telah menerima laporan dari Aliansi Muslim Buleleng soal dugaan penodaan agama oleh anggota DPD RI Arya Wedakarna.
“Perkara yang dilaporkan soal video yang viral pernyataan dari AWK (Arya Wedakarna). Laporan itu sebagai solidaritas selaku umat beragama. Point laporan ada soal UU ITE seperti pernyataan AWK yang viral itu,” terang AKP Arung.
AKP Arung mengaku usai menerima laporan pihaknya akan fokus menangani unsur pidananya baik soal penistaan agama, pencemaran nama baik atau soal ujaran kebencian. Untuk proses lebih lanjut, kata Arung, akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku mengingat terlapor merupakan anggota DPD RI.
“Tentu nanti kalau ada proses lebih lanjut mekanisme pemangglian terhadap saksi terlapor akan dilakukan melalui lembaga yang bersangkutan. Intinya laporan ini tetap kami tindak lanjuti mengingat di jajaran atas ada juga ada laporan,” tandas AKP Arung. (625)