SURABAYA | patrolipost.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjadi bulan-bulanan publik setelah tak hadir dalam wawancara Mata Najwa. Hal itu ditambah dengan berbagai pendapat masyarakat yang menilai mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto itu tak becus dan tak serius menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
Mata Najwa sendiri hendak mengonfirmasi terkait perkembangan penanganan Covid-19 selama ini. Tapi sayangnya, Terawan malah tak hadir. Hal itu membuat Najwa Shihab akhirnya mewawancara kursi kosong yang semestinya ditempatinya.
Menkes Terawan pun akhirnya menjawab banyakan kritikan publik itu. “Tunggu tanggal mainnya ya. Tuhan yang menjagai,” ujar Terawan seperti dikutip PojokSatu.id, Selasa (29/9).
Terlepas dari masalah ini, Menkes Terawan meminta kepada publik untuk terus berdoa agar Tuhan memberi pertolongan bagi Indonesia. “Berdoa. Tuhan akan menolong bangsa dan negara Indonesia,” tandasnya.
Wawancara kursi kosong Menkes Terawan disebut sebelumnya telah mengonfirmasi kehadirannya dalam acara Mata Najwa. Wawancara itu sejatinya hendak menanyakan perkembangan penanganan Covid-19 yang dilakukan Menkes Terawan.
Salah satunya menyinggung alasan Menkes belum mundur seperti menteri-menteri lain di belahan dunia yang gagal menangani corona. Akan tetapi, Terawan akhirnya tak hadir. “Apakah penanganan kita lebih baik? Publik meminta kebesaran Menkes mundur, siap Pak?” tanya Najwa Shihab pada kursi kosong yang tentu saja tak tidak mendapat jawaban.
Dalam unggahan Narasi TV disebutkan bahwa Mata Najwa sering sekali menerima permintaan dan titipan pertanyaan untuk disampaikan kepada Menteri Kesehatan tentang penanganan Covid-19. Atas alasan itu, mereka berulang kali memohon kehadiran Menkes.
Mata Najwa juga memastikan bahwa undangan kepada Menkes bukan tantangan atau sejenisnya. Tapi benar-benar harapan agar info dan kebijakan penanganan pandemi ini bisa diperoleh langsung dari pemegang kewenangan.
“Publik perlu menyimak paparan rencana pemerintah untuk mengatasi pandemi yang telah berlangsung selama enam bulan ini,” pungkasnya. (305/jpc)