Dinonaktifkan Sementara, 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dilarang Masuk Kampus

keterangan pers1
Konferensi pers kasus pelecehan seksual di FH UI di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). (bbc)

DEPOK | patrolipost.com – Universitas Indonesia (UI) menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap ke-16 mahasiswa Fakultas Hukum terduga pelaku kekerasan seksual verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama masa proses pemeriksaan, ke-16 mahasiswa itu dilarang beraktivitas di lingkungan kampus.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026. Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan
pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

Universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual

Ramai jadi perbicangan warganet di media sosial, sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial.

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa itu pertama kali diungkap ke publik oleh akun media sosial X (dulu Twitter), @sampahfhui. Akun ini pada Minggu (12/4/2026), membagikan tangkapan layar percakapan para terduga pelaku, yang isinya diduga mengandung unsur pelecehan hingga objektifikasi perempuan.

Bahkan, salah satu yang menjadi perbincangan warganet adalah pernyataan yang menyebutkan “diam berarti dikabulkan”, “diam berarti consent“. Dalam waktu singkat, konten itu menyebar luas dan memicu reaksi keras dari warganet.

Sehari sebelumnya, pada Sabtu (11/3/2026) malam, para terduga pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 itu mengirimkan permohonan maaf melalui grup percakapan angkatan.

Namun, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, berkata, permohonan maaf mereka tanpa menyertakan konteks yang jelas.

“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” kata Dimas dikutip dari Kompas.com, Senin (13/4/2026).

Dimas bilang, pesan-pesan itu disampaikan dalam percakapan grup LINE dan WhatsApp.

Beberapa saat kemudian, sejumlah unggahan di media sosial, seperti @sampahfhui, melampirkan percakapan para terduga pelaku.

“Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka… Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku,” kata Dimas.

Kini, katanya, sebanyak 16 orang mahasiswa tersebut telah diberhentikan dari seluruh organisasi kemahasiswaan kampus. (ant/bbc)

Pos terkait