Dinyatakan Korupsi, Kolektor LPD Divonis Tujuh Tahun Penjara

DENPASAR | patrolipost.com – Ni Luh Rai Kristanti (50) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kapal. Dia divonis tujuh tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5.020.102.760.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Dai dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (03/09/2019). “Menyatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim, membacakan vonis.
Terdakwa juga dikenai denda Rp 500 juta subsidair empat bulan penjara. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Agung Wishnu, di persidangan sebelumnya. Uang pengganti harus dibayarkan satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tak mampu membayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang sebagai penggati kerugian negara. Apabila harta benda yang dimiliki terdakwa tak cukup untuk menutupi uang pengganti sesuai yang ditetapkan, maka hukuman terdakwa bertambah tiga tahun enam bulan.

Terdakwa Lainnya

Sementara, di persidangan lain untuk empat terdakwa lainnya, majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi menjatuhkan pidana penjara dengan lama yang bervariasi beserta denda kepada empat ibu-ibu asal Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tersebut.

Dimulai dari Ni Kadek Ratna Ningsih (37) divonis lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan serta uang penganti Rp 2.229.071.475 atau dua tahun dan enam bulan penjara. Sedangkan Ni Wayan Suwardiani (36), divonis dua tahun dan empat bulan penjara.
Suwardani juga dikenai denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara serta diminta membayar uang penganti sebesar Rp 246.373.350 yang bisa diganti dengan penjara dua tahun lamanya. Ni Nyoman Sudiasih (36) divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan.
Dia juga harus membayar pengganti Rp 400 juta atau penjara satu tahun, tiga bulan. Ni Made Ayu Arsianti (42) divonis setahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan. Dia tidak perlu menyetor uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara Rp 272.890.000.
Kelima emak-emak mantan kolektor LPD di Desa Adat Kapal ini diyakini berkerja sama dengan mantan Ketua LPD, Made Ladra (53), yang sudah divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun). Dalam berkas perkara, Rai Kristianti menyebabkan kerugian negara Rp 15.352.058.925.
Besaran nominal ini dari perbuatan yang dilakukan berkali-kali sejak bekerja sebagai kolektor sampai tahun 2012. Jumlah tersebut terdiri pemakaian tabungan sukarela dan deposito nasabah. Ditambah dengan penggunaan tabungan Koperasi Sri Winagun Banjar Celuk.
Sedangkan empat terdakwa lainnya harus mempertanggungjawabkan uang sebesar Rp 3.148.334.825. Semua perbuatan para terdakwa yang menjabat kolektor LPD Desa Adat Kapal juga sudah dilakukan berkali-kali sejak para tersangka bekerja sampai dengan tahun 2016.
“Mereka mencatat di buku tabungan nasabah atau membuat slip penarikan tabungan seolah-olah keinginan nasabah. Akan tetapi kenyataannya semua itu digunakan oleh para tersangka untuk mengelabui pembukuan keuangan LPD Desa Adat Kapal,” ungkap jaksa. (val)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.