Dipasarkan Melalui Instragram, 2 Pelaku Tembakau Sintetis Narkoba Jual ke Polisi

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki
Petugas mengamankan 2 pelaku tembakau sintetis narkoba yang hendak menjualnya kepada polisi yang menyamar, Senin (1/5/2020) malam.(ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Pengembangan kasus penjualan tembakau sintetis mengandung narkotika di Kota Cimahi oleh Tim Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berujung penggerebekan tempat produksi tembakau sintetis tersebut di Gang Warna Cinta, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Senin (1/5/2020) malam.

Tersangka diamankan berikut sejumlah alat bukti termasuk kemasan tembakau sintetis siap edar, Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatresnarkoba AKP Andri Alam mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya dan mendapat informasi adanya peredaran tembakau sintetis yang dijual secara on line.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran tembakau sintetis mengandung narkotika yang diproduksi di sebuah rumah tinggal,” ujarnya.

Penggerebekan merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan tersangka PS (20) di Jalan Pasir Kaliki Kelurahan Pasir Kaliki Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi. Saat ditangkap, dia mengantarkan pesanan tembakau sintetis kepada anggota yang menyamar.

“Penjualan tembakau ini melalui media sosial akun Instagram, seharga Rp500 ribu. Anggota mencoba melakukan transaksi, tersangka PS kemudian mengantarkan 5 plastik bening tembakau sintetis sehingga pelaku langsung diamankan,” katanya.

Dalam pemeriksaan penyidik tersangka PS mengaku membuat sendiri tembakau sintetis tersebut di rumah kontrakannya Cibaduyut Kota Bandung. Tembakau sintetis yang diproduksinya diberi label Banana Candy, Nataradja Dance Shiva dan Bali Indonesia dan dipasarkan melalui akun Instagram dan laris manis

Yoris menyebut, tersangka PS bisa memproduksi tembakau sintetis setelah mendapatkan bantuan modal berupa uang dan bahan baku berupa bibit narkotika (synthetic cannabinoid) yang didapat dari akun Instagram @COGODS dengan harga Rp16,5 juta. DS membantu untuk mempromosikan produk tersebut.

“Dari pengakuan tersebut, kami melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka DS yang menjadi pemodal sekaligus membantu tersangka PS dalam mempromosikan produk tembakau sintetis melalui akun Instagram,” ungkapnya.

Dalam sekali produksi, tersangka PS dan DS mendapatkan keuntungan kotor hingga sebesar R175 juta. Setiap gram bibit (synthetic cannabinoid) dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis, dengan harga jual per 5 gram seharga Rp350 ribu,- sampai dengan Rp400 ribu.

“Tembakau sintetis ini laku dijual. Selain di Kota Cimahi, tembakau sintetis itu juga beredar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung serta beberapa Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 milyar,” tuturnya.(305/prc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.