DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pengepul penyu hijau, Made Japa (48) dibekuk anggota Direktorat Polairud Polda Bali. Sebab ia menjual lawar penyu di kawasan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung sudah puluhan tahun sejak 1998.
Direktur Polairud Polda Bali, Kombespol Soelistijono didampingi Kabid Humas Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kepala Resort KSDA Denpasar I Nyoman Alit Suardana di Makopolairud Polda Bali, Senin (1/5/2023) menjelaskan, terbongkarnya perdagangan gelap satwa bertempurung keras ini bermula dari informasi bahwa di sekitar Tanjung Benoa dan Nusa Dua banyak masyarakat mengonsumsi olahan daging penyu. Sehingga anggota Intel Polair dikerahkan untuk melakukan penyelidikan ke kawasan Kuta Selatan.
Polisi mendapati Made Japa yang menjual olahan daging penyu berupa lawar dan serapah. Kemudian petugas menggerebek kediamannya di Jalan Pratama Nomor 28 Benoa Kuta Selatan, Minggu (30/4). Di tempat tersebut, ditemukan 21 ekor penyu hijau mulai dari ukuran kecil sampai yang besar.
“Penyu-penyu ini berumur sekitar 20 sampai 50 tahun. Masa produktif untuk berkembang biak, tersangka menempatkan mereka di dalam kolam miliknya,” ungkap Soelistijono.
Selain yang masih hidup, polisi juga menemukan satu plastik daging penyu yang sudah dipotong-potong dan diolah menjadi lawar di dapur. Petugas pun langsung meringkus Japa dan mengamankan barang bukti. Japa mengakui sepak terjangnya, dimulai dengan penyu-penyu tersebut didatangkan dari Madura, Jawa Timur kemudian ia memotongnya untuk diolah jadi paket makanan.
“Setiap satu penyu dewasa, dia bisa menjadikannya 20 sampai 30 paket olahan,” terangnya.
Setiap paketnya, Japa pasang tarif sekitar Rp 300 ribu. Ironisnya, hal ini sudah berlangsung sejak 1998. Namun penjagal penyu ini berdalih semua bisnis gelap itu dijalankan sendiri olehnya tanpa melibatkan orang lain. Sehingga polisi perlu mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Selain itu pemasok penyu dari Madura masih ditelusuri sampai tuntas.
Atas perbuatannya, Japa disangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf a huruf b Jo Pasal 40 ayat 2 UURI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PPRI Nomor 7 tahun 1990 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P20 MENLHK/SETJENIKUM 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ia terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara Kepala Resort KSDA Denpasar I Nyoman Alit Suardana menerangkan, penyu-penyu yang sudah disita ini dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan di Turtel Conservation and Education Center (TCEC), Serangan. “Nanti setelah sehat baru akan dilepas kembali di alamnya,” katanya. (007)