JAKARTA | patrolipost.com – Ironi eks Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah yang dipecat karena kasus sabu-sabu. Kini, Benny melawan melalui gugatan ke PTUN karena tak terima atas pemecatannya itu.
Benny mendaftarkan gugatan itu ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 286/G/2021/PTUN.JKT. Benny menggugat dua pihak, yaitu tergugat 1 Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sebagai tergugat 2.
Ada beberapa tuntutan yang dilayangkan Benny. Salah satunya, melalui gugatan itu, Benny meminta PTUN membatalkan surat keputusan Kapolri mengenai pemecatan dirinya dari Polri.
“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah SH MH,” demikian poin ketiga gugatan Benny dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Benny juga meminta agar dirinya dikembalikan sebagai anggota Polri. Hal itu diarahkan ke tergugat 1, yaitu Kapolri.
“Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat,” demikian poin keempat gugatan itu.
Ditangkap Nyabu
Benny ditangkap nyabu pada 2019 lalu. Benny kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu saat masih menjabat sebagai Kapolsek Kebayoran Baru.
Saat itu Benny ditangkap oleh Tim Propam Polda Metro Jaya di ruang kerjanya di Polsek Kebayoran Baru. Saat penggeledahan, tim Propam menemukan adanya 4 paket sabu.
“Ya sementara masih ditangani ya Kapolsek atas nama inisial B, Kapolsek Kebayoran Baru. Jadi sekarang masih ditangani oleh Unit Resrkrim Polda Metro Jaya karena kedapatan saat melakukan penggeledahan di tempat kerjanya 4 paket sabu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kala itu, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Yusri mengatakan bahwa Benny juga dicopot dari jabatannya. Pencopotan dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pencopotan oleh Pak Kapolda,” imbuh Yusri.
Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Gatot Eddy Pramono, juga menyampaikan bahwa Benny dipergoki sedang menggunakan sabu saat ditangkap tim Propam.
“Kalau saya tidak salah, dia juga menggunakan. Karena itu kan sudah lama ya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Dipecat Gugat Kapolri
Usai ditangkap nyabu itu, Benny mendapatkan sanksi tegas Polri. Benny diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Polri.
“Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mustinya Mabes,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Selain itu, kasus narkoba yang menjerat Benny juga bergulir di pengadilan. Benny divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021), Benny telah divonis bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri serta tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Alamsyah, SH, MH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim.
Gugat ke PTUN
Kini, Benny menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas pemecatan itu ke PTNU Jakarta. Dalam gugatan itu, Benny meminta agar dia dikembalikan ke institusi Polri. Berikut isi gugatan Benny:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini.
7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. (305/dtc)