JAKARTA | patrolipost.com – Rafael Alun Trisambodo, ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo resmi dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Pemecatan ini karena Rafael terbukti melakukan pelanggaran berat dengan konsekuensi tidak mendapatkan uang pensiun.
“Ini kan hasilnya rekomendasi pemeriksaan Itjen ini pelanggaran, dan kategori pelanggaran disiplin berat konsekuensinya di pecat (ASN) dan tidak mendapatkan (dana) pensiun,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3).
Selain itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
“Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara Rafael, dan bu Menteri sudah menyetujuinya,” ujar Awan.
Awan juga menjelaskan, Rafael Alun terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan. Bahkan, Rafael terbukti tidak melaporkan LHKPN secara benar.
“Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN,” tandasnya.
Sebelumnya, penelusuran harta kekayaan Rafael yang tidak wajar berawal dari anaknya yang ditetapkan sebagai pelaku penganiyaan David Ozora. Setelah ditelusuri kemudian diketahui Rafael Alun memiliki harta kekayaan sebesar Rp 56 Miliar. Bahkan, setelah ditelusuri Rafael Alun terbukti tidak melaporkan sejumlah aset harta kekayaannya. Beberapa diantaranya terlihat dari sejumlah kendaraan yang dipakai dan dipamerkan oleh Mario Dandy di dalam akun media sosialnya. Terakhir, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening milik Rafael Alun dan keluarganya dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. (305/jpc)