Diperas Teman Kencan, Pria Gay Tewas di Kamar Hotel

Para tersangka digiring di Mapolres Jakarta Pusat/cnn

JAKARTA | patrolipost.com – Awalnya Polres Jakarta Pusat mendapat laporan tentang seorang pria ditemukan tewas di kamar hotel di Kawasan Tanah Abang. Setelah diusut, ternyata korban SK (47), warga Kebayoran Baru tewas sehabis kencan, lalu diperas teman kencannya, RY (36), sehingga terkena serangan jantung.

Dari hasil pengembangan, ternyata RY tidak bekerja sendiri, tapi bersama 3 rekannya yang pura-pura menggerebek kamar tempat mereka. Korban mereka pancing melalui media sosial menggunakan aplikasi yang sering digunakan pria penyuka sesama jenis ‘Grynder’.

“Kita berhasil meringkus empat pelaku yang menyebabkan SK tewas yakni RY (36), JP (27), HK (38) dan AS (28). Mereka berhasil diringkus jajaran Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat pimpinan Kasubnit 1 Resmob Ipda Rezky Nur Haris pada Selasa (28/1) dan Rabu (29/1/2020),” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, kepada wartawan di Polres Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Heru mengungkapkan korban ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakpus, pada Minggu (20/1/2020). Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya kejanggalan pada kematian korban.

“Ternyata korban ini salah satu korban dari ancaman dan pemerasan,” kata Kombes Heru

Heru mengatakan tersangka RY sebelumnya berkencan dengan korban di hotel itu. Tanpa sepengetahuan korban, ternyata pelaku berkomplot dengan tiga pria lainnya untuk memeras korban. Heru menyebutkan korban dan RY juga sempat melakukan hubungan seks sesama jenis.

“Pelaku ini meminta korban membayarkan sejumlah uang dengan ancaman akan diviralkan atau dilaporkan. Mengingat ini adalah hal yang dilarang di masyarakat, korban ketakutan,” jelas Heru.

Korban sempat menolak memberikan uang. Namun, para pelaku nekat merampas ponsel korban hingga dia ketakutan dan kejang-kejang akibat penyakit jantung.

Sejumlah barang bukti seperti enam ponsel, sandal yang dipakai tersangka juga disita petugas. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun. (807)

Pos terkait