DENPASAR | patrolipost.com – I Komang Arya Weda Morgen (29), bersama temannya I Wayan Sumardena (21) terpaksa diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pasalnya, Arya yang dipercaya untuk menjaga rumah milik pamannya malah mengajak temannya Sumardena menjarah barang berharga yang nilainya mencapai Rp 300 juta.
Jaksa I Gede Agus Suraharta dalam dakwaanya yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja mengungkapkan, tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada 20 September 2019 di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kubung Batu III No 7 Perumahan Graha Mandiri Taman Griya Jimbaran, Badung.
“Para terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” dakwa JPU kepada para terdakwa.
Berawal, pada 19 September, I Wayan Astawa menelepon Arya untuk memintanya menjaga rumah karena dia bersama istrinya Hasako Furuya hendak pergi ke Jepang. Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wita, Arya mendatangi rumah tersebut.
Keesokan paginya, Arya bangun tidur lalu membersihkan rumah termasuk kamar saksi korban dan melihat perhiasan milik Hasako Furuya. Tapi pada saat itu, Arya masih tidak berniat untuk mengambil perhiasan tersebut.
Namun entah apa yang merasukinya, Arya kemudian menelepon temannya Sumardena untuk datang ke rumah itu. “Terdakwa Arya memberitahu dan mengajak terdakwa Sumardena untuk segera datang ke rumah saksi korban mengunakan bahasa Bali: Maih Be Gung ke Jimbaran Maling Emasne Hisako Be Tepuk Tongose Mekejang,” beber Jaksa Suraharta.
Singkat cerita, Sumerdana pun tergiur dengan ajakan Arya. Keduanya pun membagi tugas untuk mengecek semua lemari untuk mengambil semua perhiasan milik saksi korban. Setelah mendapatkan semua barang berharga milik saksi korban, kedua terdakwa kemudian meninggalkan rumah tersebut dan pergi ke kos di Jalan Gunung Guntur Denpasar.
Mulanya, mereka hanya menjual 1 buah emas di toko I Love Emas Jalan Gunung Soputan dan mendapat uang Rp 989.411. Kemudian pada keesokan harinya, pada 21 September, kembali mendatangi toko tersebut dengan membawa 8 jenis perhiasan dan mendapat uang sebesar Rp 12.069.608.
“Setelah mendapat uang tersebut, pada malam harinya para terdakwa ke diskotik New Star untuk minum-minuman keras,” beber Jaksa Badung ini.
Tak cukup sampai di situ, pada tanggal 24, merera kembali menjual 7 perhiasan milik saksi korban dan mendapat uang Rp 12.210.827. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli kebutuhan mereka masing-masing.
“Atas perbuatan para terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban Hisako Furuya mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta,” kata Jaksa Suraharta.
Atas perbuatannya, Jaksa Suraharta menjerat para terdakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (426)