LABUAN BAJO | patrolipost.com – Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula kembali diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Kamis (19/11/2020). Pemeriksaan Bupati Dula terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan milik Pemkab Mabar seluas 30 hektar yang berlokasi di Keranga Torroh Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo.
Bupati Dula mendatangi Kantor Kejari Mabar pada pukul 10.20 Wita dan langsung menuju ke ruangan pemeriksaan yang berada di lantai dua. Pemeriksaan terhadap Bupati Dula berlangsung selama 10 jam lebih. Bupati Dula keluar dari ruangan pemeriksaan pada pukul 20.50 Wita dengan raut wajah kelelahan.
Seusai diperiksa Bupati Dula pun enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan yang sudah dijalaninya untuk kali ketiga ini. Keluar dari kantor Kajari Mabar, Bupati Dula langsung menuju mobil pribadinya dan meninggalkan kantor Kejari Mabar.
Sementara Itu, Ketua Tim Penyidik Gabungan Roy Riady menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Dula kali ini merupakan pemeriksaan pada tahap penyidikan dan materi pemeriksaan pun tidak jauh berbeda dengan saat proses penyelidikan.
“Agenda hari ini pemeriksaan beliau pada proses penyidikan, kalau sebelumnya permintaan keterangan dan klarifikasi. Pada prinsipnya hampir sama dengan proses penyelidikan hanya mungkin ada beberapa penambahan permintaan keterangan,” ujar Roy.
Dalam pemeriksaan kali ini, Bupati Dula diketahui dicecar dengan 37 pertanyaan terkait lahan sengketa seluas 30 hektar tersebut. (334)