Diperiksa 3,5 Jam, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan KPK

hasto diperiksaxx
Hasto Kristiyanto mendatangi Gedung KPK. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto masih bisa bernapas lega. Sebab, usai diperiksa 3 jam lebih oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirinya masih bisa pulang ke rumah alias tidak ditahan.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Hasto keluar dari ruang penyidik sekira pukul 13.30 WIB. Hasto datang dan naik ke Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB sehingga diperkirakan, ia diperiksa selama 3,5 jam.

Bacaan Lainnya

Selesai menjalani pemeriksaan, Hasto menjumpai awak media yang sudah menunggu. Namun, sayangnya sekjen partai berlogo banteng moncong putih itu tidak berkomentar apa-apa. Semuanya disampaikan oleh tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

“Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir kepada wartawan.

Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya. Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

“Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan Gedung KPK. Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang beberapa kali meneriakkan kata “Merdeka”.

Minta Kader Tenang

Sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Hasto Kristiyanto meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP tetap tenang meski dirinya diperiksa KPK. Menurut Hasto pemeriksaan dirinya sebagai tersangka ini adalah bagian dari perjuangan PDIP.

“Kami mengimbau kepada seluruh simpatisan anggota dan kader partai untuk tetap tenang,” kata Hasto.
Hasto memastikan akan teguh pada pendirian yang selama ini ia pegang dan peroleh dari PDIP.

“Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh di dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik, karena PDI Perjuangan adalah partai yang berkarakter banteng,” ujar dia.

Ia pun menegaskan akan bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan tim penyidik KPK. Meski begitu, Hasto meminta KPK untuk tetap menghormati haknya sebagai tersangka yang mengajukan praperadilan.

“Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan,” ujar dia.

Sementara itu sebelum memeriksa Hasto sebagai tersangka, KPK telah telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk melengkapi perkara tersebut. Upaya tersebut sudah dilakukan sejak 24 Desember 2024 ketika Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2024).

“Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (8/1/2025) lalu.

Sejumlah saksi kunci yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina telah diperiksa KPK. Bahkan KPK juga menetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 24 Desember lalu.

Dalam kasus ini Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku (buron) diduga menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner KPU yang diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1.

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Terhadap dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *