Diperiksa Intensif Propam, Ini Dia Sosok Briptu Christy Polwan Cantik yang Sempat Buron

briptu christy 6666
Polwan cantik sempat buron, Briptu Christy sudah tiba di Mapolda Sulut usai ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (ist)

MANADO | patrolipost.com – Polwan DPO karena desersi, Briptu Christy sudah tiba di Mapolda Sulut usai ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Briptu Christy kini diperiksa intensif Propam Polda Sulut.

“Hari ini sudah ada di Polda, penanganannya sementara ditangani secara intensif di Propam,” kata Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait, Rabu (9/2/2022) malam.

Julianto mengungkap penangkapan Briptu Christy dilakukan pada Selasa (8/2). Briptu Christy seorang diri saat tertangkap.

“Kemarin sudah ditangkap dengan tim kita sama-sama dari Polda Sulut sama dari Polda Metro Jaya,” ungkap Julianto.

Julianto mengaku belum bisa menjelaskan banyak hal. Pendalaman masih dilakukan karena Briptu Christy baru tiba di Mapolda Sulut.

“Nanti kita kabari lagi,” kata Julianto.

Selain Briptu Christy yang menjalani pemeriksaan di Propam, suaminya, Briptu Reynaldy Kamae juga sedang berada di Mapolda Sulut hari ini.

“Saya lagi di Polda,” kata Briptu Reynaldy, Rabu (9/2)

Sebelumnya, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ditangkap seorang diri saat berada di sebuah hotel kawasan Kemang, Jaksel.

“Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Christy disebut mulai meninggalkan tugas pada November 2021. Status desersi baru resmi dikeluarkan pada Desember 2021 yang mana saat itu Briptu Christy sudah dinasehati untuk kembali bertugas, namun tetap bolos kerja.

Kondisi itu terus berlanjut dan Briptu Christy bahkan dilaporkan hilang pada awal 2022. Akibatnya, Polda Sulut memasukkan Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 31 Januari 2022.

Desersi Buron
Sebelumnya, Briptu Christy menyita perhatian publik karena merupakan Polwan cantik yang kini menjadi buronan polisi karena desersi. Personel Polresta Manado itu mangkir dari tugas di kesatuannya dan menghilang sejak 15 November 2021. Posisi terakhir Briptu Christy diketahui berada di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Saat pergi, Briptu Christy pamit ke suaminya yang juga anggota polisi, Briptu Reynaldy melalui pesan singkat WhatsApp. Hingga kini Briptu Reynaldy tidak mengetahui keberadaan istrinya. Briptu Reynaldy mengungkapkan bahwa awal Januari istrinya menyampaikan kalau ingin mencari ketenangan karena sudah banyak tekanan yang membuatnya stres.

“Dia cuma bilang mau ketempat temannya. Saya juga sebagai suami tidak mau menekan dia karena orangnya nekat, jadi saya juga tidak mau terjadi hal-hal aneh saya cuma bilang tidak apa-apa sih. Dia pergi itu pun saya tidak tahu, hanya lewat pesan WhatsApp diberitahu kalau dia mau pergi,” tuturnya.

Istrinya itu tidak bisa terlalu tertekan karena sejak kecil sudah broken home sehingga kondisi mentalnya berbeda dengan orang lain.

“Yang saya tahu dia sudah tidak masuk kantor. Itu sih saya tahu itu,” lanjutnya.

Dia menyebut istrinya ingin menenangkan diri karena kemungkinan mempunyai masalah di tempatnya bekerja. Akan tetapi Briptu Reynaldy tidak mengetahui masalah yang sedang dihadapi istrinya.

“Kalau masalah keluarga sih tidak ada, mungkin dia punya masalah di tempat kerjanya, saya tidak tahu dan tidak bisa bilang, nanti tanya sama yang bersangkutan saja, tapi dia pernah bilang sih,” ujarnya.

Dia juga menyebut kalau pihak keluarga juga mengetahui soal Briptu Christy sudah tidak masuk bertugas selama beberapa waktu.

“Keluarga sih sudah tau dia sudah tidak masuk-masuk, cuma memang dia sudah jelaskan kepada keluarganya karena kenapa sampai dia tidak masuk-masuk ” ujarnya.

Briptu Christy sendiri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah. (305/snc)

Pos terkait