BIREUEN | patrolipost.com – Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko diperiksa Propam Polda Aceh atas dugaan melakukan pemerasan dan pungli terhadap sejumlah instansi di Kabupaten Bireuen, serta internal kepolisian setempat. Sedikitnya ada 38 pelanggaran yang dilakukan Jatmiko Bersama istrinya yang juga polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Kasus dugaan pemerasan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dilaporkan oleh sumber anonim melalui surat kaleng dan sempat viral di grup-grup WhatsApp. Dalam laporan itu disebutkan ada 38 dugaan pemerasan dilakukan Jatmiko.
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan penyidiknya sudah memanggil Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Sejumlah perwira di lingkungan Polres Bireuen turut diperiksa terkait kasus penyelewengan jabatan ini.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sampai hari ini. Kapolres dan istrinya sudah kita periksa, saksi sudah diperiksa,” kata Eddwi kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).
Eddwi hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut selanjutkan akan diserahkan ke Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti. “Penanganan nanti akan dilimpahkan ke Propam Polri,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi atas segala bentuk penyalahgunaan jabatan jajarannya.
“Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh Kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujar Joko.
Joko meminta masyarakat menunggu hasil investigasi resmi terhadap kasus dugaan pemerasan oleh kapolres Bireuen.
Polda Aceh, lanjut dia, sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut dalam mengawasi kasus tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.
Polda Aceh berjanji membuka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut. Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman untuk memastikan objektivitas pemeriksaan.
“Kami ingin menegaskan bahwa Kepolisian bekerja untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat,” ujarnya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan kapolres Bireuen.
Kuasai Uang Samsat sampai Peras SPBU
Diketahui sebelumnya, beredar sejumlah pelanggaran yang dilakukan AKBP Jatmiko bersama istrinya. Keduanya dituding menguasai seluruh keuangan di Samsat, termasuk pengesahan STNK yang dikelola Kanit Regident. Setiap pengesahan STNK dikenakan biaya Rp35 ribu atas perintah Kapolres.
Kemudian seluruh keuangan di Mapolres dikuasai oleh istri AKBP Jatmiko, termasuk dugaan penggelapan uang makan arisan Bhayangkari sebesar Rp20 ribu per bulan yang dipotong langsung dari gaji personel.
AKBP Jatmiko juga diduga meminta sejumlah uang kepada penyelenggara pemilu dengan dalih uang pengamanan, serta melakukan pemotongan terhadap uang anggota pengamanan Pilpres dan Pileg dengan ancaman mutasi.
AKBP Jatmiko juga dituding meminta jatah dari hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bireuen sebesar Rp30 juta per hotel terkait penggunaan air tanah tanpa izin PDAM. Ia juga disebut sering meminta sejumlah proyek strategis di Bireuen serta melakukan pemerasan terhadap kapolsek-kapolsek.
Lalu berdasarkan informasi yang beredar, AKBP Jatmiko juga diduga mengambil jatah uang bimtek dari kepala desa dan memeras pemilik pangkalan LPG 3 kg dan SPBU di wilayah Bireuen. (807)