JAKARTA | patrolipost.com – Sugiarto yang merupakan mantan sopir jaksa Pinangki Sirna Malasari, mengaku pernah diminta menukarkan valuta asing (valas) oleh mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari. Pernyataan ini ditanyakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Sugiarto saat bersaksi di persidangan.
“Bulan November 2019, apakah pernah diminta menukar valas?” tanya Jaksa KMS Roni saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/11).
“Pernah, diantaranya yang selalu sering di Tri Tunggal Blok M,” jawab Sugiarto.
Menurut Sugiarto, Pinangki meminta dirinya menukarkan valuta asing untuk pembayaran mobil. Tercatat, ada tiga jenis mobil yang disebutkan oleh Sugiarto, yakni Toyota Alpard, Mercedez Benz dan BMW.
“Kalau tidak di rumah, dia menyampaikan ‘Mas ini ditukar untuk pembayaran mobil nanti sisanya kasih saya lagi’. Untuk bayar Alpard, Mercy dan BMW,” ungkap Sugiarto.
Khusus untuk pembayaran mobil jenis BMW, lanjut Sugiarto, menukarkan valuta asing pada akhir 2019. Dia menyebut, membayarkan mobil-mobil mewah tersebut ke rekening sales.
“Untuk bayar BMW beliau (Pinangki) kasih nomor rekening salesnya. Kalau ada sisanya saya kembalikan,” ujar Sugiarto.
Sugiarto pun mengakui, menukarkan uang tersebut di Tri Tunggal Money Changer, Blok M, Jakarta Selatan. Dia tak membantah, jumlah uang yang ditukar mencapai ratusan juta.
“Ratusan juta, puluhan juta juga pernah,” beber Sugiarto.
Jumlah uang tersebut mencapai Rp 475 juta dan Rp 490 juta. Sugiarto juga mengakui, jika penukaran valuta asing itu guna membayar tagihan kartu kredit milik Pinangki, ada beberapa tanggihan bank, diantaranya Panin Bank.
“Iya (membayar kartu kredit),” tandas Sugiarto.
Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (305/jpc)