Dipertanyakan, Netralitas Bawaslu Karangasem

I Wayan Sudiasta. 

 

Bacaan Lainnya

 

KARANGASEM | patrolipost.com – Netralitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem mulai dipertanyakan. Hal itu disebabkan Bawaslu Karangasem diduga mulai tidak tegas dalam menindak pelanggaran mulai dari kampanye di luar jadwal, hingga pembuatan baliho pasangan calon diluar konten yang dikeluarkan KPU. Bercermin dari kondisi di lapangan, lantas masyarakat mulai meragukan akan netralitas badan pengawas tersebut.

“Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu di daerah, Bawaslu Karangasem sudah tidak netral lagi,” ungkap I Wayan Sudiasta, salah seorang warga Karangasem, Jumat (30/10/2020).

Ia menilai Bawaslu Karangasem tebang pilih dalam menindak pelanggaran selama tahapan Pilkada dilaksanakan. Dia mencontohkan, saat awal masa kampanye, Bawaslu begitu gencar menurunkan salah satu baliho pasangan calon kendati sudah dipasang di lahan milik pribadi. Belakangan, Bawaslu Karangasem mulai kehilangan taringnya. Buktinya maraknya baliho pasangan calon melanggar konten yang ditentukan KPU, namun tidak ditindak.

“Jangan salahkan jika tudingan miring mulai mengarah ke Bawaslu. Sebagai masyarakat kami berhak untuk mempertanyakan sikap netralitas Bawaslu Karangasem dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada ini,”sungutnya.

Bukan hanya itu, Sudiasta juga mengkritisi sikap mandul Bawaslu Karangasem dalam menindak pelanggaran kampanye di luar jadwal salah satu paslon 5 Oktober lalu di Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan, yang dimediasi Kepala Pasar Amlapura itu.

“Benar-benar aneh, pelanggaran yang sudah terlihat di depan mata, namu Bawaslu tak mampu menindaknya. Masak harus terus menunggu adanya laporan dari masyarakat sih? Tugas Bawaslu, selain melakukan pengawasan, kan bisa langsung menindaknya jika sudah ditemukan ada pelanggaran,” tegasnya.

Tudingan Sudiasta tersebut, langsung ditangkis Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suastrawan. Menurutnya, dalam melaksanakan tugas pihaknya selalu bersikap netral dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

“Persoalan baliho yang dipasang diranah milik pribadi kami memang tidak mau masuk kesana, karena aturannya juga tidak jelas. Bagi kami sepanjang ada izin dari pemilik lahan pemasangan baliho tersebut masih dibolehkan kok. Kami juga sudah merekomendasikan KPU Karangasem untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang dinulai melanggar,” pungkasnya. (wie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

3 Komentar