LABUAN BAJO | patrolipost.com – Diduga masih menyimpan dendam atas sengketa lahan, MS (33) tega menghabisi nyawa HH (60), warga kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Pelaku MS yang juga warga sekampung korban ini melakukan penganiayaan kepada korban pada area persawahan Rintung, hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Sabtu (3/7/2021).
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto STrK mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat yang terdiri dari Tim Jatanras Komodo dan Tim Inafis langsung turun ke lokasi kejadian usai mendapat informasi tersebut serta mengamnkan pelaku dan melakukan olah TKP.
“Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti dan kita lakukan olah TKP serta memasang garis polisi di lokasi kejadian. Korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Pratama Komodo Labuan Bajo tadi malam,” ungkapnya, Minggu (4/7/2021).
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan oleh dokter dari RSUD Pratama Komodo, korban dinyatakan meninggal dunia akibat terjadinya pendarahan pada luka–luka yang dialaminya.
“Korban mengalami luka pada tangan dan bahu kanan, luka pada tangan dan bahu kiri serta luka pada bagian leher,” jelas Yoga.
Menurutnya, motif kejadian penganiayaan tersebut diduga berasal dari rasa dendam diantara keduanya terkait persoalan sengketa tanah yang melibatkan keduanya pada tahun 2020 lalu.
Pelaku MS dan korban HH diketahui pernah berselisih paham pada bulan April 2020 silam. Perselihan yang berujung pada tindakan penganiayaan ini dipicu oleh klaim kepemilikan lahan yang terletak di lokasi Wae Mengala, Kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling. Dalam kejadian ini HH melaporkan MS atas perusakan rumah dan MS sebaliknya melaporkan HH atas tindakan penganiayaan.
“Diduga tindakan penganiayaan itu bermotif masalah sengketa lahan dan ada dendam lama, karena sebelumnya pada tahun 2020 antara pelaku dan korban juga pernah terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan pelaku MS mendapat 11 jahitan di kaki bagian kirinya setelah mendapat tebasan parang dari korban HH,” katanya.
Yoga menjelaskan kronologis kejadian awal menurut pangakuan sementara pelaku kepada Polisi, pada awalnya korban HH berada di kebun miliknya. Pada saat korban hendak meninggalkan kebun miliknya, korban bertemu pelaku MS di perjalanan yang mana pelaku hendak menuju ke kebun milik pelaku.
“Karena korban melihat pelaku yang hendak menuju kebun, korban kembali menuju kebun miliknya,” ungkapnya.
Pada saat pelaku MS sedang memotong ranting–ranting yang menghalangi jalan menuju kebun milik pelaku, korban HH melampar batu ke arah pelaku. Kemudian pelaku menghindar untuk melindungi diri dan saat bersamaan pelaku juga kembali melempar batu ke arah korban.
“Saat membersihkan ranting pohon, pelaku melihat korban sedang mengikutinya dari belakang dan melemparkan sebuah batu ke arah pelaku. Setelah itu antara korban dan pelaku saling menyerang dengan menggunakan batu,” ujarnya.
Selanjutnya, korban hendak mengeluarkan parang dari sarungnya yang terikat di pinggangnya untuk menyerang pelaku MS. Namun pelaku yang merasa terancam langsung menyerang korban duluan dengan sebilah parang miliknya secara berulang kali.
“Serangan pertama mengenai tangan kanan dan pada saat pelaku hendak melakukan serangan yang kedua korban hendak menangkis serangan pelaku sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban terputus. Kemudian pelaku melakukan serangan ketiga dan keempat yang mengenai leher dari korban yang mengakibatkan korban jatuh ke tanah, selanjutnya pelaku menebas tubuh korban berulang kali hingga korban meninggal dunia,” jelas mantan Kapolsek Lembor itu.
Setelah melihat korban yang sudah tergeletak bersimbah darah, pelaku langsung lari meninggalkan korban di lokasi kejadian dan langsung mendatangi Kantor Desa Cunca Wulang.
“Pelaku langsung mengamankan diri di Kantor Desa Cunca Wulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, kemudian dilanjutkan kepada pihak Polsek Sano Nggoang,” tambahnya.
Sementara itu, guna meredam situasi, Polisi mengimbau keluarga korban agar tidak terprovokasi melakukan aksi balas dendam dan berjanji akan menindak tegas pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut.
“Kita sudah memberikan imbauan agar tidak terprovokasi aksi balas dendam dan dari pihak keluarga korban pun sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke Polres Manggarai Barat,” tutup Iptu Yoga Darma Susanto.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, sebilah parang yang terdapat bekas darah, 2 (dua) buah batu, 1 (satu) buah mata tombak yang terpisah dari gagangnya, 1 (satu) buah kayu gagang tombak, 1 (satu) buah topi warna biru dan 1 (satu) pasang sandal jepit warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (334)