proses hukum lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus pencurian kayu di hutan lindung tersebut. “Pelaku sudah diamankan berikut kayu hasil curian di Mapolsek Kintamani,” jelas AKP Sulhadi, Selasa (27/8).
Kata Sulhadi, terungkapnya kasus pencurian kayu di kawasan hutan lindung berawal pada Jumat (23/8) sekitar pukul 11.30 Wita petugas kehutanan, I Wayan Sulatra melaporkan adanya tindak pidana pencurian kayu di hutan Munduk Mesahan Gunung Catur, Banjar Mesahan, Desa Selulung.
Kasus pencurian tersebut diketahui saat petugas kehutanan bersama masyarakat melakukan patroli. “Saat itu ada beberapa orang petugas kehutanan melakukan patroli, ditemukan ada 7 pohon di areal hutan yang telah ditebang,” ungkapnya.
Kemudian dari penyelidikan yang dilakukan petugas, didapatlah informasi bahwa ada salah seorang warga yang sedang membangun rumah, yakni I Wayan S. Mendapat informasi itu, petugas gabungan langsung meluncur ke rumah Wayan S. Ketika itu petugas menemukan sejumlah balok kayu di rumah tersangka.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah gergaji mesin/sengsor, 1 buah meteran, 1 buah sabit besar, 9 buah balok kayu gelondongan. Karena perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 50 ayat (3) Hurup e jo Pasal 78 Ayat (5) Undan-undangnomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, jo perpu Nomor 1 tahun 2004 penetapan perpu nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yo pasal 82 ayat (2) UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. (sam)