DENPASAR | patrolipost.com – Kabar berdamainya mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta dan kawan kawan dengan pihak pelapor Alim Markus dari Maspion Group dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dibantah Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
“Kasus Pak Sudikerta tetap lanjut. Belum ada wacana soal damai,” ungkap Yuliar saat ditemui Bali Tribune seusai upacara peringatan HUT ke-73 Bhayangkara di Lapangan Renon, Rabu (10/7).
Dikatakan Yuliar, seandainya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, namun kasusnya akan terus berlanjut. Sebab, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini penyidik Dit Reskrimsus juga menjerat mantan Wakil Bupati Badung ini juga dengan pasal pencucian uang. “Karena ada pencucian uangnya. Tetap akan lanjut,” tegasnya.
Mengenai berkasnya tahap I yang telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Selasa (21/5) lalu telah dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk melengkapi keterangan-keterangan dari pihak pelapor.
“Sudah dikembalikan. Petunjuk dari jaksa minta kita lengkapi keterangan dari pihak Maspion. Kalau barang buktinya sudah lengkap,” ujarnya.
Seperti diketahui, Sudikerta ditetapkan menjadi tersangka pada 30 November 2018 lalu. Kemudian ditangkap oleh anggota cyber Dit Reskrimsus Polda Bali pada Kamis (4/4) pukul 14.19 Wita saat akan menunggu keberangkatan pesawat di Gate 3 Bandara Ngurah Rai Bali.
Ia resmi ditahan pada hari itu juga pukul 19.30 Wita di Rutan Mapolda Bali. Kasus tersebut kemudian menyeret tiga orang lainnya, yakni adik iparnya Ida Bagus Herry Trisna Yuda, I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung juga menyusul menjadi tersangka pada tanggal 28 Maret 2019.
Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung telah ditahan menyusul Sudikerta, namun iparnya Ida Bagus Herry Trisna Yuda masih menghirup udara bebas. “Iparnya belum kita tahan. Sabar dulu, tahap demi tahap,” pungkas perwira dengan pangkat tiga melati di pundak ini. (ray)