JAKARTA | patrolipost.com – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigdir Jenderal Polisi Krisno H Siregar SIK MH menjadi pembicara dalam Perkuliahan Jarak Jauh (PJJ) kepada 241 peserta didik (Serdik) Sespimmen Dikreg 60, Selasa (16/6/2020). Materi yang disampaikan melalui video conference yakni “Strategi Pemberantasan Kejahatan Narkoba”.
Perwira Tinggi Kepolisian lulusan Akpol tahun 1991 ini menjelaskan beberapa faktor yang menjadi penyebab penyalahgunaan narkoba, antara lain:
- Bisnis narkoba sangat menggiurkan karena keuntungan yang sangat besar,
- Narkoba sudah menjadi gaya hidup dan sarana pergaulan bagi sebagian orang,
- Masih adanya sikap permisif dari sebagian masyarakat yang membuat pasar narkoba masih terbuka,
- Pemberantasan tindak pidana narkoba perlu dana yang besar, sedangkan anggaran operasional terbatas.
- Permasalahan yang semakin sulit menjadikan penyalahgunaan narkoba sebagai salah satu pelarian,
- Era globalisasi, kemajuan Iptek, membawa pengaruh gaya hidup masyarakat.
Alumni Sespimti Polri tahun 2015 ini juga memaparkan latar belakang perkembangan kejahatan narkoba di Indonesia yaitu:
- Letak geografis yang terbuka menyebabkan Narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia,
- Letak demografis yang sangat besar (260 juta jiwa) menjadi pasaran yang potensial dalam penyebaran narkoba,
- Sasaran peredaran gelap Narkoba bukan hanya orang dewasa dan remaja, tetapi sudah sampai ke anak-anak,
- Minimnya fasilitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi pecandu narkoba,
- Sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba,
- Modus operandi dan variasi jenis narkoba yang berubah-ubah dan terus berkembang. 800 jenis NPS (New Psychactive Subtances) beredar di dunia, dan sudah 70 jenis NPS masuk ke Indonesia.
Pada akhir perkuliahan, Krisno menyimpulkan bahwa sesuai pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada acara HANI tahun 2016 bahwa narkoba merupakan musuh bersama, sehingga perlu keterlibatan segenap stakeholders untuk mengatasinya.
Strategi Nasional dalam penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba adalah dengan memutus pasokan (supply) melalui penegakan hukum yang tegas dan mengurangi permintaan (demand) melalui kampanye anti narkoba dan rehabilitasi korban penyalahgunaan. (afh)