PEKANBARU | patrolipost.com - Pria inisial DP (41) warga Afdeling Satu, Perumahan Karyawan PT SAMS Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, diborgol oleh polisi setelah menyerahkan diri.
DP ditangkap Polsek Kunto Darussalam, karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Meniwati Laoly (37).
“Pelaku ditangkap jajaran Polsek Kunto Darusalam setelah 11 hari melarikan diri,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting S.Ik, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli SH, Jumat(12/06/2020).
Ipda Feri mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya di Afdeling Satu, Perumahan Karyawan PT SAMS Desa Muara Dilam, setelah dirinya menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
Ipda Feri menerangkan, DP ditangkap atas laporan istrinya Meniwati Laoly yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya ke Polsek Kunto Darussalam, sesuai Laporan Korban Nomor : LP/ 44 VI/ 2020/ Riau/ Res Rohul/ Sek. Kunto Darussalam tanggal 02 Juni 2020.
Laporan korban Meniwati langsung ditanggapi Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Sihol Sitinjak SH, dengan membentuk tim yang terdiri dari anggota Unit Reskrim dan anggota Unit Intelkam Polsek Kunto Darusalam, untuk menangkap pelaku DP yang melarikan diri.
Saat penyelidikan, pihak Kepolisian berhasil membujuk keluarga DP, agar pelaku segera menyerahkaan diri ke Polsek Kunto Darussalam.
Sebelas hari buron, pada Kamis (11/06/2020) sekira pkl 08.00 WIB, tim Polsek Kunto Darussalam ditelepon salah seorang keluarga pelaku, dan mengatakan DP siap menyerahkan diri.
Tim dari Polsek Kunto Darussalam langsung datang dan menjemput DP ke rumah keluarganya di Barak Nias Afdeling Satu, Perumahan Karyawan PT SAMS Desa Muara Dilam, dan membawanya ke Mapolsek.
Dugaan KDRT dialami korban Meniwati Laoly terjadi pada 30 Mei 2020. Saat kejadian, korban mengaku dipukul dan dibanting suaminya karena dipicu kekesalan pelaku saat korban meminta uang untuk membeli sembako di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Aksi pemukulan dilakukan pelaku DP terbongkar karena direkam anaknya. Video aksi KDRT ini sempat viral di media sosial, karena anak korban mengaku tak tahan melihat ibunya sering dipukuli ayah kandungnya tersebut.
Atas tindakan kekerasan tersebut pelaku terancam dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku DP sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Kunto Darussalam untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Paur Humas Polres Rohul, Ipda Feri Fadli.(305/rtc)