BANGLI | patrolipost.com – Menindaklanjuti hasil temuan sidak di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mengarah terjadinya dugaan tindak pidana di bidang metrology legal pada bulan Agustus 2019 lalu, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi mengajukan permohonan persetujuan penyitaan barang bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli. Menindaklanjuti surat permohonan penyitaan tersebut Pengadilan Negeri Bangli telah mengeluarkan penetapan penyitaan barang bukti.
Kasus dugaan kecurangan yang merugikan konsumen ini kemungkinan besar diproses lewat jalur hukum.
Humas Pengadilan Negeri Bangli, Anak Agung Putra Wiratjaya saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihak Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi melalui Kasubdit Penegakan Hukum dan Operasional Kemetrologian, Akeerwan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lukman Indra Ris Hirmandho mengajukan surat permohonan persetujuan penyitaan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli.
“Untuk surat permohonan penyitaan diajukan tanggal 28 Januari dan Pengadilan Negeri Bangli telah menetapkan persetujuan penyitaan,” ujar Agung Putra Wiratjaya, Selasa (3/3/2020).
Lanjut Agung Putra Wiratjaya pengajuan permohonan penyitaan barang bukti tiada lain untuk kepentingan penyidikan. Dalam sidak di SPBU Nomor 5480601 beralamat di Jalan Ngurah Rai Nomer 74, Banjar/Kelurahan Bebalang, Bangli, petugas mengamankan barang bukti dari orang yang mengusai atas nama I Ketut Suwita (48) berupa 1 unit pompa ukuran bahan bakar minyak (PUBBM) merk “Tatsuno” tipe GDA220220 JMBDT000000-E dengan nomor seri AA10755420026. Selain itu 2 unit papan rangkaian elekronik /printed circuit board (PCB) sebagai alat tambahan pada PUBBM dan kabel yang terhubung dengan papan rangkaian elektronik/printed cicuit board.
Sedangkan saat sidak di SPBU 5480606 alamat Jalan raya Kintamani- Kayuambua, Kecamatan Susut Bangli, petugas mengamankan benda yang dikuasai oleh I Nengah Yudana (38) berupa 1 unit Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) merk “Tatsuno” tipe SSB 3662 Nomor seri AA2477112015-8. Selain itu 1 unit papan rangkian elektronik/prionted circuit board (PCB) sebagai alat tambahan PUBMM dan kabel yang terhubung dengan papan rangkian elektronik/printed circuit boad.
Lanjut Agung Putra Wiratjaya, dari analisa yuridis penyidik menyangkakan pasal 25 uruf b UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk menentukan calon tersangkanya,” ujar Agung Wiratjaya.
Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi melakukan sidak di beberpa SPBU yang ada di Kabuapten Bangli. dalam sidak di SPBU di Jalan Ngurah Rai, Bangli dan SPBU di jalan raya Kintamani- Kayuambua, Susut petugas menemukan adanya dugaan kecurangan yakni ditemukan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkian PCB. (750)