Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

kabid humas 333333
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Polisi menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka. Kasus itu terkait dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan musik dan lagu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan status tersangka tersebut. Meski begitu, Ira belum ditahan.

“Belum ditahan,” kata Ariasandy saat dimintai konfirmasi, seperti dilansir, Senin (21/7/2025).

Penetapan ini dilakukan polisi setelah proses penyidikan sejak awal 2025. Ira awalnya dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari Ketua Selmi.

“Pelapor Selmi, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan,” ujar Ariasandy.

Laporan itu menyebutkan bahwa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

Hasil penyidikan mengarah pada Ira sebagai satu-satunya tersangka. Ia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan musik secara ilegal di gerai tersebut.

“Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” lanjut Ariasandy. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *