RUTENG | patrolipost.com – Penyidik Tipidkor Polres Manggarai menetapkan Direktur PT Dayatunas Mekarwangi berinisial RN sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung terminal bandar udara Frans Sales Lega Ruteng, Manggarai, tahun anggaran 2015.
KBO Reskrim Polres Manggarai, Ipda I Wayan Gustama dalam keterangan pers menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT Dayatunas Mekarwangi.
“Sesuai dengan Kontrak Pekerjaan Nomor :P.03 / KU.003/PPK/IV/KG-2015, tanggal 29 April 2015, dengan nilai pagu anggaran yang bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan Udara, sebesar Rp.13.579.988.000,” jelas Ipda I Wayan Gustama di Ruteng, Manggarai, NTT, Senin (25/10/2021).
Pada kesempatan yang sama, Kanit Tipikor Polres Manggarai Aipda Joko Sugiarto SAp menyampaikan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli Politeknik Negeri Kupang bahwa pekerjaan tersebut mengalami kerusakan di setiap segmen atau item pekerjaan. Terindikasi pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dikontrakkan
“Berdasarkan laporan hasil dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT, tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dengan total Rp 8.088.999.788,97,” jelas Aipda Joko.
Lebih lanjut Aipda Joko menjelaskan, penyidik Tipidkor Polres Manggarai menetapkan direktur PT Dayatunas Mekarwangi berinisial RN sebagai tersangka proyek yang dikerjakan pada 2015 lalu.
“Sesuai pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” terangnya.
Terkait ancaman hukuman, Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menegaskan ancaman hukuman bagi tersangka adalah tujuh tahun penjara. Pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi termasuk 2 orang saksi ahli. (pp04)