DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pengangguran, I Gusti Agung Satya Renanda (20) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung di rumahnya di Dalung Permai Blok NN No 01, Banjar Tegal Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (12/7/2021) pukul 10.15 Wita. Dari dalam rumah itu, polisi mengamankan barang bukti 64 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 50,65 gram atau 42,55 gram netto.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa SH kepada wartawan, Minggu (18/7/2021) siang menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di seputaran Perumahan Dalung Permai yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri perawakan kurus, badan bertato, tinggi kurang lebih 170 cm dan ramput pendek. Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan terhadap tempat tersebut.
Selanjutnya pada Senin (12/7/2021) pukul 10.15 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu I Putu Budi Artama, PS Kanit I Sat Resnarkoba I Putu Sugiarta dan Kanit 2 Sat Resnarkoba Ipda AA Gede Raka Padmanatha melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri dimaksud di sebuah rumah di Dalung Permai Blok NN No. 01, sehingga langsung diamankan. Saat diinterogasi orang tersebut mengaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan menemukan satu buah alat hisap sabu, satu buah timbangan elektrik di bawah kasur dan 64 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas kompac warna hitam merk Easy yang berada di kotak kardus di bawah rak TV,” terangnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka mengambil alamat tempelan narkotika lalu menunggu perintah untuk diedarkan kembali. Dan masih kita kembangkan mencari orang yang menyuruh dia untuk edarkan kembali narkotika ini,” ujar Oka Bawa. (007)