JAKARTA | patrolipost.com – Polda Jawa Timur (Jatim) menahan Direktur Utama (Dirut) LIB Ahmad Hadian Lukita terkait tragedi Kanjuruhan, Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Ahmad Hadian Lukita ditahan bersama lima tersangka lainnya. Mereka adalah, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
“Polda Jatim menahan enam tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (24/10/2022).
Dedi menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan usai tersangka menjalani pemeriksaan. “Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” katanya.
Menurut Dedi, pihak Polda Jatim sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insyaallah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya, enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur. Mereka adalah, dari personel Polres Malang berinisial FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL. (305/snc)