SINGARAJA | patrolipost.com – Direktur PT BPR Bank Buleleng 45 (Persero) Buleleng, I Nyoman Suarjaya membantah pihaknya menilep dana deposito salah satu nasabahnya. Ia menyebut, pihaknya tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap nasabah yang memang memiliki simpanan di Bank Buleleng.
Terlebih nasabah yang memiliki bukti dalam bentuk buku tabungan maupun deposito memiliki hak penuh atas asset miliknya yang tersimpan di bank. Hanya saja diakui Suarjaya, kedua nasabah yang saat ini tengah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja itu tidak bisa menunjukkan bukti atau bilyet deposito bahwa mereka memiliki simpanan.
“Siapa pun anggota masyarakat yang memiliki tabungan dan deposito, kami silakan datang kapan saja kami siap terlebih yang sudah jatuh tempo. Tentunya harus ada bukti, ya bisa itu kartu tabungan atau kartu deposito. Kalau ada kartu deposito itu, jadi kami siap saja, dalam hitungan menit sudah cair. Kalau tidak ada dasar untuk mencairkan, justru kami yang bermasalah secara hukum,” ucap Nyoman Suarjaya, Kamis (18/3/2021).
Suarjaya tak memungkiri, kasus tersebut merupakan rentetan dari kasus sebelumnya, dimana salah satu oknum pegawai bank menilep dana nasabah dengan tidak menyetorkan ke kas bank. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Oknum tersebut yakni PAA telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
”Itu kan perjanjian oknum (PAA mantan karyawan) dan masyarakat, uang itu tidak disetor ke bank. Bunga dibayar oleh oknum itu diluar ketentuan bank,” imbuh Suarjaya.
Atas kasus itu, Suarjaya mengaku menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang tengah berlangsung di PN Singaraja. ”Kami persilakan jika ada masyarakat yang mencari keadilan melalui pengadilan. Hanya soalnya dimana letak wanprestasinya? Padahal tidak ada perjanjian antara kami (Bank Buleleng 45) dengan mereka. Jadi, kami tidak memiliki dasar untuk mencairkan seperti tertera dalam gugatan mereka,” tandas Suarjaya.
Sebelumnya, asset milik PT BPR Bank Buleleng 45 (Persero) Buleleng terancam disita setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan. Mediasi oleh Hakim Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yakni Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, Kamis (4/3) lalu setelah deposito salah satu nasabah bank milik Pemkab Buleleng itu gagal dibayarkan.
Perkara yang terdaftar dan diregister PN Singaraja No. 63/Pdt.G/2021/Pn. Sgr, yakni antara Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah, selaku penggugat II melawan PT BPR Bank Buleleng 45 (Persero) selaku pihak tergugat. Perkara perdata ini berawal saat penggugat I dan penggugat II yang selama ini menjadi nasabah pihak tergugat, telah mendepositokan uangnya yakni masing-masing penggugat I sebesar Rp 200 juta dan penggugat II sebesar Rp 150 juta.
Karena adanya perbuatan korupsi oleh salah satu pegawai di internal Bank Buleleng tersebut kasusnya telah dilaporkan dan sudah diputus melalui Pengadilan Tipikor. Anehnya, dana deposito milik penggugat I dan penggugat II tidak dicairkan oleh tergugat kendati sudah jatuh tempo.
Koordinator Tim Penasihat Hukum para Penggugat, Gede Harja Astawa mengatakan, ada beberapa poin penting disampaikan dalam gugatannya. Salah satunya memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan sita jaminan atas aset milik Bank Buleleng 45 selaku tergugat sebagai pengganti dana deposito nasabah yang tak dicairkan.
”Dalam gugatan para penggugat, disamping menuntut tergugat untuk mengembalikan dana-dana para pihak penggugat dalam bentuk deposito, juga dalam tuntutannya meminta PN Singaraja menyita asset tergugat,” tegas Harja Astawa. (625)