Disdikpora Klungkung Pastikan Siswa yang Belum Tertampung Akan Dilakukan Redistribusi dengan Relaksaksi

kadispora
Kadisdikpora Klungkung Drs Ketut Sujana. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung menyiapkan sejumlah langkah untuk mengakomodasi calon siswa yang belum memperoleh sekolah setelah pengumuman hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP, Kamis (9/7/2026). Selain mengajukan relaksasi penambahan siswa dalam rombongan belajar (rombel) ke Kementerian Pendidikan, Disdikpora juga akan melakukan redistribusi siswa ke SMP negeri yang masih memiliki daya tampung sesuai domisili.

Kepala Disdikpora Klungkung I Ketut Sujana menegaskan redistribusi hanya diperuntukkan bagi siswa yang sama sekali belum diterima di sekolah pilihannya. Sementara siswa yang telah diterima di salah satu pilihan tidak akan dipindahkan.

Bacaan Lainnya

“Yang kita redistribusi adalah mereka yang memang sama sekali belum mendapat sekolah. Kalau sudah diterima di salah satu pilihannya, sistem sudah mengunci sehingga tidak akan dipindahkan lagi,” ujarnya.

Menurut Sujana, jumlah siswa di setiap rombel tambahan yang diajukan akan disesuaikan dengan jumlah siswa yang belum tertampung. Jika nantinya terdapat 40 siswa yang belum memperoleh sekolah, maka penambahan kapasitas akan diupayakan untuk mengakomodasi seluruhnya. Demikian pula apabila jumlahnya mencapai 50 siswa atau lebih.

“Besarnya penambahan akan kita sesuaikan dengan jumlah riil siswa yang belum tertampung. Kita maksimalkan agar seluruh anak tetap mendapatkan layanan pendidikan,” katanya.

Namun demikian, penambahan siswa ke dalam rombel tidak bisa langsung dilakukan. Disdikpora harus lebih dulu memperoleh relaksasi atau persetujuan dari Kementerian Pendidikan karena berkaitan dengan administrasi pendidikan nasional, mulai dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penerbitan rapor dan ijazah.

“Kami mengajukan relaksasi ke kementerian. Karena penambahan rombel berkaitan dengan Dapodik, dana BOS, ijazah, rapor, dan administrasi lainnya. Semua harus sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sujana optimistis permohonan tersebut dapat disetujui karena didasarkan pada kondisi riil di lapangan. Seluruh data jumlah siswa yang belum tertampung akan dilampirkan sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat.

Setelah memperoleh persetujuan, siswa tidak akan ditempatkan secara terpusat di satu sekolah, melainkan didistribusikan ke SMP negeri yang masih memiliki daya tampung dengan mempertimbangkan domisili masing-masing.

“Penempatannya disesuaikan dengan alamat tempat tinggal siswa. Jadi tidak menumpuk di satu sekolah saja. Yang dekat SMPN 2 (Banjarangkan) diarahkan ke sana, sementara yang lebih dekat ke SMPN 4 (Banjarangkan) akan ditempatkan di sana apabila daya tampungnya masih tersedia,” ujar Sujana.

Untuk membantu orangtua memperoleh kepastian sekolah bagi anaknya, Disdikpora membuka layanan konsultasi selama dua hari, yakni Jumat (10/7) dan Sabtu (11/7), mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita di Kantor Disdikpora Klungkung.

Dalam layanan tersebut, orang tua dapat berkonsultasi langsung mengenai peluang penempatan anaknya di SMP negeri yang masih memiliki kursi kosong sesuai domisili.

“Kami membuka pelayanan penuh selama dua hari. Silakan orang tua datang langsung ke Disdikpora agar bisa kami arahkan ke sekolah yang masih memiliki daya tampung sesuai domisilinya,” kata Sujana.

Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi bagi siswa yang belum memperoleh sekolah sekaligus memastikan seluruh anak usia sekolah di Kabupaten Klungkung tetap mendapatkan akses pendidikan pada tahun ajaran baru 2026/2027. (roni)

Pos terkait