BANGLI | patrolipost.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli untuk perekaman bagi para warga binaan. Selain untuk tertib administrasi kependudukan (Adminduk), juga untuk kepentingan yang bersentuhan dengan hak WBP selaku warga negara dalam Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Lapastik Kelas IIA Bangli, Agus Pritiatno mengatakan jika sebelumnya telah dilakukan rapat kerja teknis pemasrakatan di Jakarta. Salah satu poin yang dibahas yakni terkait perekaman bagi para WBP.
“Dirjen Kemasyarakatan memerintahkan kepada seluruh Lapas/Rutan agar berkoordinasi dengan Disdukcapil masing-masing daerah, untuk melakukan perekaman e-KTP. Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rapat maka hari ini kami melakukan perekaman dengan menggandeng Disdukcapil Bangli,” tegasnya, Selasa (21/2/2023).
Kata Agus Pritiatno, perekemanan bertujuan untuk melengkapi administrasi kependudukan di Lapas agar data masing-masing WBP jelas.
Agus menyebut, dari total 1.123 WBP di Lapastik Kelas IIA Bangli tercatat 192 WBP memiliki masalah data kependudukan. Baik itu data kependudukannya hilang, rusak, dan sebagainya. Kemudian dari pengecekan yang dilakukan, ada 71 WBP belum melakukan perekaman e-KTP sama sekali.
“Mereka inilah yang kami utamakan. Kemudian WBP lainnya hanya perlu verifikasi saja untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah benar-benar melakukan perekaman e-KTP,” ungkapnya.
Kepala Disdukcapil Bangli AA Bintang Ari Suntari menjelaskan, layanan perekaman e-KTP di Lapastik ini selain bertujuan untuk tertib Adminduk, juga untuk memfasilitasi hak pilih para WBP dalam Pemilu mendatang.
“Bagi yang dari luar Bali, mereka bisa berpartisipasi untuk memilih Presiden,” ujar mantan Kabag Tapem Setda Bangli ini.
Kata Agung Bintang, selain di Lapas Narkotika, pihaknya melakukan jemput bola untuk memfasilitasi pemilih pemula di seluruh sekolah, Rutan Bangli, hingga RSJ Bali.
Sementara itu, untuk perekaman di Lapas Narkotika pihaknya mengaku perlu melakukan pengecekan secara mendetail. Dia mengaku cukup kesulitan melakukan pengecekan karena tidak ada identitas pendukung.
“Kami harus cek satu-satu berdasarkan nama dan tanggal lahir mereka, kemudian dicocokkan dengan fotonya apabila yang bersangkutan pernah melakukan perekaman. Sebaliknya apabila tidak ditemukan dalam sistem, maka dilakukan perekaman e-KTP dan KK. Proses ini memang menguras waktu karena menghindari terjadinya double indentitas,” jelasnya. (750)