DENPASAR | patrolipost.com –Disdukcapil Kota Denpasar terus berinovasi dan menggalakkan program akta perkawinan langsung jadi yang dapat diperoleh dan diserahkan secara langsung kepada pasangan setelah upacara pernikahan selesai digelar. Hal ini merupakan bentuk apresiasi Disdukcapil Kota Denpasar kepada masyarakat sekaligus untuk mendukung kecepatan dalam memperoleh administrasi kependudukan (Adminduk).
Kadisdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juliartabrata menjelaskan, penyerahan dokumen akta perkawinan dan dokumen administrasi kependudukan lainnya ini sebagai sebuah terobosan dalam melayani masyarakat. Terutama pengurusan akta perkawinan langsung jadi dan bisa diserahkan seusai upacara pernikahan berlangsung.
“Seperti pada Upacara Pernikahan I Wayan Pande Angga Wira Kusuma dan Made Iswari Srashavita Pabeswari di Banjar Pesanggaran Pedungan ini, akta perkawinan dan dokumen adminduknya bisa diserahkan langsung,” ujar Dewa Gde Juliartabrata, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut dijelaskan, adapun tahap pengurusan akta perkawinan langsung jadi ini sama dengan pengurusan dokumen pada umumnya. Hanya saja khusus bagi akta perkawinan masyarakat dapat menyerahkan dokumen paling lambat pada saat hari pernikahan dengan langsung datang ke Disdukcapil Kota Denpasar di Graha Sewakadarma Lumintang.
Adapun berkas yang diperoleh adalah Akta Perkawinan, KTP elektronik pada masing-masing mempelai dengan status kawin, dan Kartu Keluarga. Sedangkan dalam pengurusannya, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Denpasar untuk dapat diserahkan usai upacara pernikahan berlangsung.
Dengan adanya program kemudahan dan kecepatan ini, pihaknya berharap dapat menciptakan masyarakat Kota Denpasar yang tertib administrasi, khususnya administrasi kependudukan. (030)