LABUAN BAJO | patripost.com – Aktivitas penambangan secara ilegal yang dilakukan PT Menara Armada Pratama (MAP), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, kembali dilakukan meski belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Manggarai Barat. Padahal sebelumnya pada 24 Agustus 2020 disegel oleh Satpol PP karena tidak mengantongi izin Galian C.
Usaha penambangan yang dilakukan di Lengko Leleng, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling ini dikeluhkan warga karena merusak kualitas air sungai. Bahkan pihak PDAM Mbeliling juga mengeluhkan buruknya kualitas akibat penambangan oleh perusahaan milik Paulus Sumito itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Mabar, Paulinus Pangul menjelaskan, meski telah berjalan selama empat bulan, PT Menara Armada Pratama hingga bulan November 2020 belum bisa menunjukan dokumen perizinan. Namun, PT MAP masih terus melakukan kegiatan penambangan Ilegal tersebut.
“Berkaitan dengan tambang di sini belum ada izin dari lingkungan hidup. Kita sudah pernah melakukan larangan untuk menghentikan aktivitas. Hari ini harus dihentikan sampai ada izinnya. Ini ilegal dan kita sudah larang juga sebelumnya,” ujar Paulinus, saat meninjau lokasi tambang tersebut, Jumat (20/11/2020).
Saat dilakukannya pemeriksaan kembali pada lokasi tambang oleh SatPol PP bersama DLHK, Jumat (20/11), kegiatan penambangan masih berlangsung. Kepala SatPol PP Mabar, Stefanus Salut menjelaskan pemeriksaan kembali dilakukan setelah menerima laporan dari warga masyarakat yang mengeluhkan kondisi air sungai yang biasa digunakan untuk persawahan berubah menjadi keruh. Keluhan yang sama juga diperoleh dari Direktur PDAM Mbeliling.
Menurut Stefanus, empat bulan lalu pihaknya sudah melakukan penyegelan di sini tidak boleh ada aktivitas sebelum ada izin. Namun laporan dari masyarakat dan Direktur PDAM, berdasarkan pemantauan mereka di titik water treatment bahwa airnya keruh bukan karena hujan, tetapi karena ada aktivitas tambang.
“Sehingga kami datang cek lokasi dan memang betul ada aktivitas di sini yang belum ada izin,” ujar Stefanus saat meninjau lokasi tambang tersebut, Jumat (20/11/2020).
Terkait hal ini, Stefanus menjelaskan pihaknya tidak akan melakukan penyegelan kembali namun Ia tetap memastikan aktivitas penambangan harus dihentikan. Selain itu Ia juga akan menggelar rapat pada Senin (23/11) guna membahas terkait tambang ilegal ini bersama dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). PT MAP akan dipanggil untuk mengikuti rapat tersebut.
“Untuk sementara kita tidak lakukan penyegelan lagi karena sebelumnya sudah dilakukan, tapi kami pastikan aktivitas harus dihentikan sampai ada izin resmi dari instansi terkait,” tutur Stefanus.
Ditemui di lokasi, Penanggung Jawab lokasi tambang, Redentus Bukarnain mengakui aktivitas penambangan Ilegal masih sering dilakukan semenjak disegel bulan Agustus lalu. Namun menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak dilakukan setiap hari. Dia mengaku tidak mengetahui apakah proses perizinan dan pemberitahuan kepada dinas terkait sudah dilakukan pemilik tambang.
“Pengolahan sejak empat bulan terakhir. Tapi tidak tiap hari. Di sini kita masa percobaan saja. Sudah tau (belum ada izin), kalau untuk pengolahan kita kan tahap percobaan saja. Mengenai pemberitahuan (terkait aktivitas penambangan pasca penyegelan) kepada instansi berwenang, saya tidak tau karena saya orang lapangan, ” ucapnya.
Redentus juga mengakui penggunaan material dari aktivitas penambangan ilegal di Desa Tondong Belang ini hanya digunakan untuk perbaikan akses jalan masuk menuju lokasi penambangan dan telah diketahui oleh atasannya.
“Belum ada penggunaan keluar cuma hanya untuk uji coba. Kalau aktivitas ambil material hanya untuk perbaikan akses jalan masuk. Perintah dari atasan dan kegiatan di sini sudah diketahui pimpinan,” jelasnya.
Pantauan media ini, di lokasi tersebut terdapat beberapa orang pekerja serta sebuah tenda yang digunakan pekerja untuk beristirahat. Selain itu terdapat pula dua buah mesin pemecah batu, sebuah dump truck. Tak jauh dari lokasi tersebut terdapat sebuah alat berat (eskavator). (334)