BANGLI | patrolipost.com – Dinas Perhubungan telah mengajukan pelelang asset berupa kendaraan roda empat maupun roda dua. Pengajuan lelang dilakukan karena kendaraan dinilai sudah tidak layak pakai.
Kepala Dinas Perhubungan, I Gede Redika mengatakan, kendaraan yang diajukan untuk dilelang merupakan kendaraan tidak layak pakai. Toh jika diperbaki tidak akan bisa maksimal digunakan.
”Ibaratnya lebih besar pasak dari pada tiang, usia kendaraan sudah berumur bahkan ada digunakan hampir 30 tahun, kalau diperbaki juga tidak maksmimal,” ujar I Gede Redika, Kamis (6/8/2020).
Lanjut Gede Redika untuk kendaraan yang diajukan untuk dilelang meliputi dua unit kendaraan roda empat yakni jenis Kijang yang sebelumnya digunakan oleh bidang angkutan dan Carry Futura merupakan mobil Sekdis. Sedangkan untuk kendaraan roda dua yakni jenis Tiger,Tajima dan Thunder.
”Dua sepeda motor digunakan bidang Lalu Lintas dan 1 sepeda motor untuk bidang teknik sarana,” jelasnya.
Disinggung terkait banyaknya armada yang rusak, Kadis asal Desa Batur, Kintamani ini memang sedikit berpengaruh terhadap mobilitas, namun tidak sampai mengganggu kinerja kaitannya memberikan pelayanan kepada masyarakat .
”Kadang pegawai kami menggunakan kendaraanya sediri untuk tugas kantor,” ujarnya. (750)