GIANYAR | patrolipost.com – Penginapan atau guest house banyak bertameng rumah kos di wilayah Gianyar. Hal ini ditengarai sebagai siasat pemiliknya untuk menghindari perizinan. Buktinya, saat inspeksi mendadak (sidak) Satpol PP Gianyar, Kamis (20/6) ditemukan salah satu kos-kosan 10 kamar yang disewakan harian.
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha didamping Sekretaris Dinas, Ketut Adi Sandiana menjelaskan, sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Laporan itu kemudian tindaklanjuti, dan saat didatangi ke lokasi, pemilikinya tidak bisa menunjukkan izin usaha 10 kamar kos-kosan. Namun, prakteknya pemiliknya melayani orang nginap dengan sistem harian, layaknya penginapan.
Lokasi guest house berkedok kos-kosan ini berada di komplek Perum Permata Abianbase, Jalan Mulawarman, Gianyar. Keberadaan guest house yang sudah beroperasi tahunan ini dilaporkan oleh satu warga kepada Satpol PP Gianyar. Seharusnya dengan jumlah 10 kamar di bangunan berlantai dua tersebut sudah dikenai pajak.
Maka saat petugas Satpol PP mendatangi lokasi, diminta kepada pemiliknya untuk menunjukkan izin usaha. Namun pemiliknya tidak bisa menunjukkannya, sehingga akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk diselesaikan permasalahannya hari ini, Jumat (21/6).
“Usaha ini berlokasi di realnya perumahan berupa bangunan dua lantai. Di lantai atas ada lima kamar dan di bawah lima kamar. Kami akan koordinasikan juga dengan Dinas Perizinan, kalau penginapan sebaiknya berizin pondok wisata dan izinnya agar dilengkapi,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pol PP, Adi Sandiana menambahkan pihaknya akan melakukan rapat bersama dinas terkait. Khususnya yang berkaitan dengan temuan tersebut, mulai dari kepala lingkungan, Perbekel, Camat, perizinan, pariwisata dan dinas terkait lainnya. Mengingat kasus seperti itu kerap ditemukan di Gianyar.
“Kami akan bekerjasama antara OPD yang ada untuk mencari solusinya,” pungkasnya. (ata)