DENPASAR | patrolipost.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra mensinyalir di Denpasar, Bali khususnya, marak usaha “pergadaian remang-remang” yang artinya banyak pelaku pegadaian yang tidak mengantongi izin dari OJK.
Diakui sangat mudah membuat gadai atau apapun namanya, padahal yang ada sekarang pelaku pegadaian tersebut tidak bankwell. Diakui kebutuhan pendanaan masyarakat sangat besar dan pegadaian ilegal bisa saja digunakan dalam menjembatani pendanaan masyarakat yang sangat besar yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal seperti perbankan, namun selayaknya lembaga pegadaian ini harus memiliki izin.
OJK telah mengatur bahwa setiap usaha pegadaian harus mendapatkan izin dari OJK. Saat ini memang banyak ditemui pelaku usaha pegadaian melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK.
“Kami dari Satgas Waspada Investasi (SWI) dan juga OJK menghimbau kepada para pelaku pegadaian ilegal, jika ingin melakukan usaha pegadaian harus mendaftar di OJK, tapi kalau tidak mau mendaftar, segera tinggalkan usaha tersebut,” ancam Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dari kantor OJK Regional 8 Bali Nusra, pekan lalu. Padahal menurutnya selama ini OJK mendorong pelaku pergadaian agar mengikuti ketentuan yang ada.
Kegiatan pergadaian yang tidak memiliki izin masuk dalam pelanggaran Undang-Undang, jadi jangan dikira OJK tidak mengawasi. Kepada masyarakat, Tongam menghimbau agar menggunakan usaha pegadaian yang terdaftar di website OJK.
Usaha pegadaian model ini menurut Tongam bisa saja dikembangkan, tentunya dengan berpegang pada peraturan yang berlaku.
“Setiap usaha pergadaian harus berizin dari OJK,” tukasnya.
Sedangkan Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda menyikapi fenomena berkembangnya ‘pegadaian remang-remang’ atau pegadaian mandiri menyatakan akan segera menertibkan.
“Sejak tahun lalu OJK sudah melakukan penelusuran, mana saja ini yang ilegal juga berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Diakui, ada informasi masuk, namun ketika didatangi alamatnya tidak jelas, bahkan tidak ada. Misal, ada banyak brosur atau pamflet yang ditempel di pohon-pohon, tapi begitu cek ke lapangan tidak ditemukan alamat tersebut.
Sebagai otoritas yang melakukan pengawasan di sektor keuangan termasuk pegadaian akan selalu diperkuat lembaganya. (arw)