DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali melakukan pemanggilan kepada puluhan pengusaha cafe yang diduga melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan. Sebagian café yang dipanggil itu beroperasi di wilayah Petitenget dan Canggu, Badung.
“Pembinaaan kita lakukan sebagai antisipasi hal-hal yang berakibat pada pelanggaran Prokes. Satpol PP sebagai koordinator Satgas sub bidang penegakan hukum dan pendisiplinan,” kata Kasatpol PP Bali Dewa Made Rai Dharmadi, melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/4/2021).
Penegasan itu juga disampaikan oleh Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin di Sanur, Selasa, (6/4/2021).
“Saya hari ini mendapat berita dari Pak Kasatpol PP, dia manggil tidak kurang dari 11 sampai 12 pihak pengusaha, yang mengelola cafe, di sebagian besar di daerah Petitenget, daerah Kuta dan daerah Canggu,” kata Made Rentin saat menghadiri prescon Bali Cycling Marathon 2021 di Sanur, Selasa (6/4/2021).
Pergub Nomor 10 Tahun 2021, kata Rentin, bukan hanya mengatur pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh warga negara asing. Namun, penekanannya justru pada pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran Prokes.
“Kebanyakan pelanggaran operasional, karena disinyalir dari laporan masyarakat atau pihak-pihak intelejen kami yang sudah bergerak, mereka melakukan pelanggaran jam operasional, operasionalnya sampai subuh,” jelas Rentin.
Sementara, kata Rentin, progres vaksinasi Covid-19 di tiga zona hijau ditargetkan selesai pertengahan April. Hanya saja, di kawasan Nusa Dua baru 84 persen dan masih tertinggal dibandingkan wilayah Ubud dan Sanur. Di kawasan Sanur vaksinasi mencapai 105 persen dan di Ubud 98 persen.
“Kendala di Nusa Dua karena staf perhotelan di ITDC, tidak semuanya warga setempat dan sekarang dirumahkan. Sekarang baru dilakukan pemanggilan ulang terhadap staf ITDC,” jelasnya. (pp03)