BANDUNG | patrolipost.com – Di tengah pandemi Covid-19 ini, masker merupakan barang yang wajib digunakan sebagai salah satu upaya pencegahan virus corona. Pada saat ini, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah Jawa Barat (Jabar) juga telah melakukan tindakan agar warga tetap disiplin menggunakan masker.
Proses pendisiplinan tersebut juga akan dibarengi dengan denda seniali Rp 100.000 hingga Rp 150.000 agar warganya disiplin menggunakan masker di tempat umum. Hal ini telah dijelaskan langsung oleh Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil.
“Kami akan melakukan pendisiplinan. Karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, kini tahap pendisiplinan berupa denda. Jadi akan ada denda dengan nilai Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum,” Kata Ridwan kemarin.
Ridwan Kamil melanjutkan, proses denda terhadap warga di Jabar yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum akan dimulai pada 27 Juli 2020. Proses pendisiplinan ini akan dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah Jabar selama 14 hari sejak tanggal 27 Juli 2020 hingga 9 Agustus 2020.
“Kalau di rumah tidak wajib (pakai masker). Tapi untuk kewaspadaan, silakan saja menggunakan masker di rumah,” ucapnya.
Sementara itu, warga yang sedang berolahraga di tempat umum merupakan kalangan yang dikecualikan dalam kebijakan pendisiplinan penggunaan masker.
“Pengecualiannya adalah kalau dia akan melakukan pidato, maka boleh melepas dulu masker. Kalau lagi makan di ruang publik (tempat umum) juga dipersilakan melepas sementara masker,” tandas Ridwan. (305/snc)