Disiplin Prokes! Tak Pakai Masker, Denda hingga Bersihkan Kamar Mandi
SEMARAPURA | patrolipost.com – Polres Klungkung bersama jajaran Kodim 1610/Klungkung dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi (penegakan hukum protokol kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, sekaligus melaksanakan penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di wilayah hukum Polres Klungkung, Senin (5/10/2020).
Operasi Yustisi yang dilakukan ini sebagai implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar masyarakat terhindar dari virus yang membahayakan tersebut.
Wakapolres Klungkung, Kompol Sindar Sinaga SP saat memimpin Operasi Yustisi di Jalan Gajah Mada, depan Mako Koramil Klungkung menyasar warga yang sedang beraktifitas dan para pengendara yang tidak menggunakan masker.
”Tujuan dilakukan Operasi Yustisi ini agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan. Serta sadar akan bahayanya Covid-19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus corona di masyarakat,” ujarnya.
Kasatpol PP KLungkung Putu Suarta memastikan dari pelaksanaan Operasi Yustisi masih ditemukan beberapa masyarakat yang tidak mengunakan masker untuk itu diberikan tindakan berupa teguran tertulis sanksi hukuman sosial.
“Bagi warga yang disidak tanpa masker dan tidak ada membawa uang, dikenakan sanksi sosial, diminta ke kantor membersih kamar mandi,” ungkapnya.
Saat mereka disidak bayar denda tanpa masker, mereka beralasan lupa memakai dan rumahnya deket. Kita berikan peringatan dan suruh tanda tangani pernyataan.
“Semua rata-rata yang kita tilang, dengan alasan tidak bawa dompet dan uang. Itu yang kami lakukan. Kami arahkan ke kantor memberikan sanksi sosial membersihkan kamar mandi dan kantor,” ujar Putu Surta. (855)