SEMARAPURA | patrolipost.com – Guna menertibkan masyarakat Klungkung mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Polres Klungkung bersama jajaran Kodim 1610/Klungkung dan Satpol PP Klungkung kembali menggelar Operasi Yustisi Gabungan. Operasi digelar Kamis (5/11/2020) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan disiplin menjalankan Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung.
Sebelum pelaksanaan operasi, personel terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan. Operasi Yustisi dilaksanakan berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020, Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perbup Klungkung Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hadir dalam kegiatan Operasi Yustisi Gabungan ini personel Polres Klungkung yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II didampingi Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga SP, Kasat Pol PP I Putu Suarta dan Pejabat Utama Polres Klungkung. Operasi dilaksanakan di seputaran wilayah Kecamatan Dawan dengan menyasar warga yang sedang beraktifitas, utamanya para pengendara yang tidak menggunakan masker di Jalan Raya Gunaksa.
Dalam Operasi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang digelar di wilayah Kecamatan Dawan ini, petugas masih mendapati beberapa warga yang tidak memakai masker. Petugas langsung memberikan teguran tertulis dan melaksanakan denda sesuai dengan Perbup Nomor 74 Tahun 2020.
“Selain itu petugas juga tetap mengajak masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan yakni dengan 3 M (menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan),” ujar Wakapolres Kompol Sindar Sinaga SH didampingi Kasatpol PP Putu Suarta SH. (855)