BANGLI | patrolipost.com – Dari sekitar 56 bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) beberapa ada yang berdiri di lahan milik desa adat, desa dinas dan pelaba pura serta lahan pribadi. Dengan adanya regulasi terkait pedoman pemeliharaan barang milik daerah dari Kemendagri maka status aset harus jelas.
Jika aset berupa tanah tersebut kepemilikannya masih atas nama desa dan pribadi, maka untuk perawatan fasilitas kesehatan tidak bisa dilakukan. Menyikapi masalah tersebut pihak Dinas Kesehatan Bangli menggandeng Kejaksaan Negeri Bangli untuk proses mediasi.
Sekretaris Dinas Kesehatan Bangli dr Dewi Rahayu tidak menampik beberapa fasilitas kesehatan seperti Pustu berdiri di lahan desa adat, pelaba pura dan pribadi.
”Karena status lahan belum jelas maka jika fasilitas kesehatan tersebut rusak tidak bisa dilakukan perbaikan,” ungkapnya, Jumat (4/9/2021).
Kata dokter asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini menyikapi permasalah tersebut pihaknya kini sedang melakukan mediasi dengan para pihak dengan menggandeng pihak Kejaksaan. Mediasi baru dilakukan dengan beberapa desa seperti Desa Belancan, Gunung Bau dan Bunutin serta Sekardadi, Kecamatan Kintamani.
“Khusus untuk di Desa Bunutin sudah hampir tuntas,” jelasnya.
Kata Dwi Rahayu, selama ini ada anggapan kalau lahan yang di atasnya berdiri bangunan fasilitas kesehatan secara mutlak akan diambil pemerintah, padahal hak kepemilikan berstatus hak guna pakai yakni jika fasilitas kesehatan tersebut tidak lagi dimanfaatkan maka tanah otomatis dikembalikan kepada pemilik.
”Kami juga turun melakukan sosialiasai untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan melibatkan pihak kecamatan,” sebutnya. (750)