BANGLI | patrolipost.com – Dinas Kesehatan (Diskes) Bangli memusnahkan obat–obatan yang sudah expired atau kadaluarsa. Obat- obatan dengan berat sekitar 3,4 ton dimusnahkan lewat kerjasama pihak ketiga. Total nilai obat kadaluarsa yang dimusnahkan Rp 826 juta.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pemusnahan obat Dinas Kesehatan Bangli, Ni Putu Sudarmini SE mengatakan, obat-obatan yang dimusnahkan adalah suatu obat yang telah lewat batas waktu aman untuk dikonsumsi. Obat yang dimusnahkan adalah pengadaan tahun 2016- 2019. ”Total berat obat yang dimusnahkan sekitar 3,4 ton,” ujarnya, Kamis (2/9/2021).
Kata Putu Sudarmini, obat yang dimusnahkan sebagian besar merupakan obat program dari Provinsi dan Pusat. Sementara untuk pengadaan dari daerah persentase sangat kecil yakni sekitar 2,5 persen. ”Obat yang dimusnahkan sebelumnya didistribusikan ke Puskesmas-puskesmas,” jelasnya.
Pejabat asal Banjar Pule Kelurahan Kawan, Bangli ini mencontohkan obat program dari provinsi jenis tablet tambah darah yang pemanfaatan untuk siswa sekolah. ”Karena kondisi pandemi Covid-19, sekolah tutup sehingga praktis penyaluran obat tidak bisa dilakukan dan obat jadi kadaluarsa,” sebutnya. Hal yang sama juga untuk obat reagen HIV.
Lanjut Putu Sudarmini, karena sebagai Barang Milik Daerah (BMD) maka untuk proses pemusnahan pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat dan OPD terkait. Pemusnahan obat kadaluarsa pihaknya menggandengn pihak ketiga yakni perusahan yang memang memiliki kapasitas di bidangnya.
”Obat kadaluarsa yang sudah terkumpul langsung diangkut ke Tanggerang-Banten untuk dimusnahkan,” ungkapnya. (750)