GIANYAR | patrolipost.com – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dan sosialisasi pencegahan dan penyelesaian perselisihah hubungan industrial di Museum Subak Masceti, Senin (6/11/2023).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh 40 orang dari kalangan pengusaha dan pekerja serta dihadiri camat se-Kabupaten Gianyar. Mewakili kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar sekretaris Dinas Tenaga Kerja Wayan Prayana yang membuka kegiatan forum konsultasi publik tersebut mengungkapkan bahwa perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja.
“Biasanya perselisihan terjadi karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar Serikat Pekerja dalam satu perusahaan,” jelasnya.
Dalam upaya meminimalisir perselisihan tersebut Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar mempunyai kewajiban memberikan pendampingan, bimbingan, dan memfasilitasi antara pengusaha dan pekerja dalam usaha mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Lebih Lanjut Wayan Prayana menekankan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis antara pekerja atau Serikat Pekerja dengan pengusaha dalam suatu perusahaan.
“Hubungan yang baik ini bukan hanya untuk memberikan manfaat bagi para pekerja dan pengusaha, tetapi juga mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan itu sendiri,” lanjutnya.
Ditekankan Prayana, dalam menghadapi dinamika perubahan zaman, penting bagi kita untuk terus memahami hak dan kewajiban masing-masing. Mengenai langkah meminimalisir perselisihan, Prayana mengungkapkan harus mengambil langkah proaktif yang harus ditempuh dengan meningkatkan pemahaman bersama tentang hukum ketenagakerjaan, hak, dan tanggung jawab pekerja, serta kebijakan perusahaan.
“Dengan demikian kita dapat mencegah konflik yang tidak perlu,” tandasnya.
Ditekankannya bahwa tujuan utama pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan harmonis, meningkatkan hubungan kerja dan pengusaha, mengurangi konflik, serta meminimalkan dampak negatif terhadap produktivitas dan suasana kerja di perusahaan.
“Apabila perselisihan muncul, tentu harapannya dapat diselesaikan dengan cara damai, dapat mencapai kesepakatan yang adil, dan memuaskan bagi semua yang terlibat, ” ucapnya.
Forum konsultasi publik yang terlaksana tersebut mendiskusikan strategi pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial khususnya pada perusahaan yang ada di Kabupaten Gianyar.
“Saya ingin mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang adil transparan dan saling menghormati dalam upaya ini pendekatan dialog komunikasi terbuka dan penghargaan terhadap hak pekerja akan menjadi kunci kesuksesan. Saya berharap acara ini dapat menjadi langkah awal menuju lingkungan kerja yang lebih stabil produktif dan membanggakan bagi kita semua,” pungkasnya. (kominfo)