GIANYAR | patrolipost.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Gianyar, secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari Ida Pedanda Jelantik Lila Arsa yang telah berpulang atau lebar di Gria Buda Taman Sukawati, Kamis (21/3) pagi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan dan berharap santunan yang diberikan dapat sedikit meringankan beban dan memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Penyerahan santunan jaminan kematian ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata komitmen pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani mengungkapkan santunan jaminan kematian ini merupakan bentuk nyata dari perlindungan sosial yang diupayakan untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk para sulinggih atau pemimpin agama dan spiritual di Kabupaten Gianyar. Ini adalah bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa sulinggih tanpa terkecuali, mendapatkan hak-hak perlindungan sosial.
“Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan semua proses dan manfaat perlindungan sosial dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat. Kami juga mengajak semua pihak, termasuk para pemangku kepentingan di komunitas keagamaan, untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan sosial,” tambahnya.
Dalam momentum penyerahan santunan jaminan kematian ini, tidak hanya sekedar menjadi bentuk dukungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga sebagai simbol solidaritas dan kepedulian sosial yang kuat di antara masyarakat.
“Penting untuk memastikan bahwa setiap anggota masyarakat, terlepas dari latar belakang dan perannya, mendapatkan akses yang setara terhadap perlindungan sosial,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Pandu Arya menambahkan bahwa program jaminan kematian ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan sosial kepada semua pihak yang terlibat. (kominfo)