Disnaker Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

2aaccccccc
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar terus berupaya melakukan pencegahan kekerasan terhadap pekerja, Selasa (5/11/2024). (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Disnaker kembali melakukan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja serta Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Ballroom Praja Shaba Utama, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar, Selasa (5/11/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh 54 peserta yang terdiri dari narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, para pemimpin perusahaan, perwakilan serikat pekerja dan buruh, serta perwakilan kepala sekolah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Ditekankannya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G Ayat (1), menyebutkan setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman dan tindakan kekerasan. Dalam lingkup ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga menekankan kewajiban pengusaha untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga harkat dan martabat manusia.

Sosialisasi tersebut juga membahas tata cara penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Peraturan tersebut mengatur bahwa tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jenis pekerjaan tertentu yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal. Pemerintah mengharuskan pemberi kerja memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memastikan tenaga kerja asing memiliki kompetensi serta dokumen legal yang dibutuhkan,” jelasnya.

Ditekankannya, penggunaan tenaga kerja asing bukan untuk menyingkirkan tenaga kerja lokal, melainkan untuk mendorong transfer teknologi dan pengetahuan.

“Di Kabupaten Gianyar, kami berkomitmen untuk memastikan penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara selektif, dengan tetap memprioritaskan pengembangan tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Ditegaskannya bahwa Disnaker Gianyar berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan edukasi kepada pekerja dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif. Mengakhiri sambutannya Dayu Surya berharap sosialisasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara tenaga kerja lokal dan asing, serta memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi di Kabupaten Gianyar.

Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja serta Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing diisi oleh narasumber Retno Adhiati, S.KM, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya, dan Manila Ayu Pijaya, ST, M.Si, Pengantar Kerja Ahli Madya, yang membagikan pengetahuan dan pemahaman mendalam mengenai pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja serta prosedur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. (kominfo)

 

Pos terkait