Disnaker Sosialisasikan UMK Gianyar 2025

disnaker 2222222
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menggelar Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar 2025 secara daring di ruang rapat Diskominfo Gianyar, Senin (23/12/2024). (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menggelar acara Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar Tahun 2025 secara daring di ruang rapat Diskominfo Gianyar, Senin (23/12/2024).

Acara diikuti oleh 198 peserta, terdiri dari pimpinan perusahaan, perwakilan serikat pekerja, dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar. Dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, I Wayan Prayana SE.

Dalam sambutannya, Sekretaris Disnaker menyampaikan bahwa UMK Gianyar 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali No. 946/03-M/HK/2024 tanggal 16 Desember 2024. UMK Gianyar untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.119.080, mengalami kenaikan sebesar Rp190.367 atau 6,5 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya sebesar Rp. 2.928.713. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Penetapan UMK ini adalah wujud penghargaan terhadap kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha para pengusaha. UMK menjadi landasan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan di Kabupaten Gianyar,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan implikasi serta mekanisme pelaksanaan UMK Gianyar yang baru kepada para peserta. UMK, sebagai jaring pengaman, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja sekaligus mendukung stabilitas usaha bagi pengusaha.

“Dengan UMK yang baru ini, kami berharap hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja dapat terus terjaga demi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Gianyar,” tambah Wayan Prayana.

Sosialisasi ini berlangsung interaktif, dengan sesi diskusi yang melibatkan narasumber dan para peserta. Diskusi ini menjadi forum untuk memahami lebih dalam tentang kebijakan upah minimum serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melaksanakannya secara efektif.

“Dengan diadakannya sosialisasi ini, Dinas Tenaga Kerja Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung hubungan industrial yang sehat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja yang produktif dan inklusif di Kabupaten Gianyar,” tegasnya. (kominfo)

Pos terkait