Disperindag Bangli Keluarkan Aturan Pedagang Dilarang Jajakan Barang di Luar Ruko

Pemilik ruko di Pasar Kidul jajakan barang dagangan sampai menutupi akses untuk pejalan kaki. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Upaya penataan pasar rakyat terus dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli. Untuk mengoptimlakan penataan, Disperindag mengeluarkan surat terkait tata tertib pedagang pasar rakyat. Dalam tata tertib tersebut ada sebelas poin yang harus dipatuhi pedagang, diantaranya dilarang menempatkan atau menjajakan barang dagangan di luar kios, ruko, toko dan los pasar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli I Wayan Gunawan mengatakan, untuk penataan pasar rakyat yang meliputi empat pasar yakni, Pasar Kidul, Singamandawa, Yangapi dan Kayumabua terus dilakukan. Bahkan beberapa hari yang lalu seluruh pegawai turun melakukan aksi bersih- bersih di areal Pasar Kidul.

Bacaan Lainnya

”Untuk penataan akan menyasar seluruh pasar rakyat yang ada di Bangli,” ungkapnya, Kamis (18/3/2021).

Sementara terkait penataan pedagang, pihaknya telah mengeluarkan surat terkait tata tertib pedagang pasar rakyat. Dalam tata tertib tersebut ada sebelas poin yang harus dipatuhi pedagang. Terkait kebersihan dalam tata tertib para pedagang wajib membersihkan tempat berjualan atau lapak dagang serta sampah dikumpulkan, selanjutnya dibuang pada tempat sampah setelah selesai berjualan,” jelas Kadis asal Desa Yangapi Tembuku ini.

Selain masalah tata tertib juga diatur terkait barang dagangan, dimana  barang dagangan harus ditempatkan di dalam ruko, toko, kios atau los pasar. Penempatan barang tidak boleh melebihi ruang ruko, toko, kios atau los pasar.

”Memang masih banyak pedagang yang menempatkan barang dagangan melebihi ruang seperti menaruh barang di lintasan untuk pejalan kaki,” ungkapnya, seraya menambahkan, surat terkait tata tertib tersebut nanti akan diberikan kepada seluruh pedagang.

Disinggung sanksi bagi pedagang yang tidak mematuhi  tata  tertib, kata Wayan Gunawan pelanggaran atas ketentuan dan tata tertib yang berlaku akan dikenakan sanksi.

”Sanksi sampai pencabutan secara sepihak hak penempatan, setelah yang bersangkutan diberikan peringatan sampai tiga kali dan yang bersangkutan tidak berhak menuntut ganti rugi,” tegas Wayan Gunawan. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.