BANGLI | patrolipost.com – Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli melakukan pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pengawasan miliputi uji kelayakan alat ukur di masing-masing SPBU.
Pengawas Kemotrologian, Ni Made Widyantari mengatakan Disperindag melaksanakan pengawasan terhadap SPBU di wilayah Bangli. Pengawasan yang dilakukan merupakan uji kelayakan alat di SPBU dengan tujuan agar tidak ada takaran yang tidak tepat. Ketidaksesuaian takaran dapat merugikan para konsumen dalam membeli BBM.
“Pengawasan dilakukan untuk meminimalisir adanya kecurangan yang terjadi di SPBU yang dapat merugikan masyarakat,” jelasnya, Rabu (18/5/2022).
Lanjutnya, pengawasan tersebut dilakukan dengan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU dilakukan dengan menakar ulang atau pengujian menggunakan bejana minimal 20 liter. Hal ini untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan.
“Hari ini kami menyasar SPBU di wilayah Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Bangli,” ungkapnya.
Kata Made Widyantari sebelumnya telah dilakukan pengawasan di beberapa SPBU lainnya. Kemudian untuk hasil pengawasan, Made Widyantari mengatakan hasilnya masih sesuai batas kesalahan yang diizinkan (BKD). “Hasil masih BKD, jika ada yang tidak sesuai maka kami lakukan tera ulang,” tegasnya.
Di sisi lain, Disperindag juga akan melaksanakan tera ulang takaran timbangan. Lokasi pelaksanaan ada di tujuh titik. “Pelaksanaan tera ulang takaran timbangan mulai Mei hingga bulan September mendatang. Waktu pelaksanaan telah kami jadwalkan. Kami telah sampaikan ke masing-masing kepala pasar hingga kepala desa/lurah,” ujarnya. (750)