DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali melalui Direktorat Intelkam (Dit Intelkam) melakukan silaturahmi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Bali serta DMI Kabupaten/Kota se-Bali di Denpasar, Jumat (1/4/2022).
Hadir pada kesempatan itu, Wadir Intelkam Polda Bali AKBP I Made Sinar Subawa mewakili Direktur Intelkam, Kepala Bidang Binmas Islam Kanwil Agama Bali H Abu Siri, Ketua MUI Provinsi Bali yang diwakili oleh Ketua Bidang Pendidikan dan Pengkaderan Ulama Provinsi Bali H Abdullah Salim, Ketua DMI Provinsi Bali H Bambang Santoso, Wakil Ketua DMI Provinsi Bali H Saefrudin, Ketua Biro Kesejahtraan dan Potensi Umat dan H Ekky Rezal Muala.
Made Sinar Subawa dalam sambutannya mengatakan, tahun 2022 dicanangkan oleh pemerintah sebagai tahun toleransi, karena bangsa ini sudah final dibangun berdasarkan Pancasila. Pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan tahun ini diharapkan dapat terlaksana dengan semarak namun tetap dengan mengikuti Protokol Kesehatan.
Mantan Kapolres Tabanan dan Buleleng ini mengajak seluruh Ketua DMI agar bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dan bersinergi meningkatkan toleransi untuk menciptakan harmonisasi antar umat beragama.
“Urgensi kerukunan umat beragama tantangan utamanya adalah berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik berpotensi memicu konflik. Tantangan lainnya adalah berkembangnya tafsir agama yang tidak selaras dengan kebinekaan beragama,” ungkapnya.
Sementara H Abdullah Salim yang mewakili MUI provinsi Bali menyampaikan, kehidupan keberagamaan khususnya Islam sangat mengapresiasi keputusan pemerintah dalam hal ini Surat Edaran Menteri Agama tentang pedoman pengunaan pengeras suara agar kehidupan masyarakat damai. Kedamaian yang terjadi jangan ada kekawatiran akan terjadinya perselisihan. Karena pihaknya melalui Pengelola Masjid/Takmir langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“MUI berharap agar DMI terus mengkoordinasikan Pengurus Masjid untuk mengikuti Fatwa MUI dan Edaran Menteri Agama RI,” ujarnya.
Kepala Bidang Binmas Islam Kanwil Agama Bali H Abu Siri mengatakan, menjelang bulan suci Ramadhan pihaknya memohon bantuan kepada DMI, baik provinsi dan kabupaten/kota untuk memantau pelaksanaan kegiatan di masjid agar sesuai dengan Prokes Covid – 19. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: 05 Tahun 2022 terkait pengunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola bukan pelarangan tapi pengaturan. “Pemerintah tidak ada maksud untuk membatasi dan melarang pengunaan pengeras suara. Namun sebagai langkah mewujudkan Indonesia yang bertoleransi,” katanya.
Ketua DMI Provinsi Bali H Bambang Santoso menyampaikan, dalam Islam kontruksi beragama sangat sederhana adalah Ibadah dan Akidah. Dalam pengendalian Covid – 19 pihaknya bersama-sama telah menyosialisasikan langkah pengendalian Covid – 19. Masjid -masjid saat ini masih ada yang berlomba-lomba menyiarkan pengeras suara. Namun yang ramai adalah pengeras suara bukan kegiatan umat yang ramai yang dapat menganggu lingkungan sekitar. Sehingga pemerintah melalui Menteri Agama bukan melarang namun hanya mengatur pengunaan pengeras suara.
“Saya tekankan kepada Ketua DMI Kabupaten dan Kota se-Bali agar tingkatkan Ukuwah Islamiyah. Masjid merupakan tempat sujud, sehingga orang yang menjadi Pegurus Masjid harus lepas diri dari kesombongan. Masjid agar menjadi contoh terdepan dalam persatuan dan kesatuan. Mohon DMI kabupaten dan kota se-Bali agar lupakan titik perpecahan dan kumpulkan titik temu semua persoalan-persoalan yang ada. Kita sebagai orang Islam tidak boleh fanatik terhadap Ormas Keagamaan, sehingga toleransi benar-benar bisa diselenggarakan. Perpecahbelahan adalah hal yang dilarang oleh agama,” tegasnya. (007)