DENPASAR | patrolipost.com – Dugaan adanya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal di wilayah Perancak dan Pengambengan, Kabupaten Jembrana benar adanya. Empat orang pegawai KKM yang bekerja di KMP Sereia Do Mar, Angga Prasetya alias Bass (27), Riky Turcahyono (27), Muhammad Ridwan (30) dan Siswanto (37) dibekuk anggota Dit Polairud Polda Bali karena menggelapkan 800 liter Solar milik perusahaan. Solar sebanyak itu kemudian dijual kepada para penadah di Desa Perancak, Kabupaten Jembrana.
Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Tony Ariadi didamping Kaur Penum Subbid Penmas Polda Bali AKP Herson Djuanda SH menjelaskan, penangkapan keempat tersangka ini berkat laporan dari Nur Tyahyo Widodo SE (56) yang mewakili perusahaan selaku Kepala Cabang PT Surya Timur Line terkait adanya dugaan penggelapan dalam jabatan, yaitu bahan bakar jenis Solar. Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (5/4/2021) pukul 23.00 Wita anggota Dit Polairud berhasil meringkus keempat tersangka saat kapal KMP Sereia Do Mar berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
“Keempat tersangka ini bekerja di dalam kapal itu. Setiap kali kapal ini berlayar dari Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk, mereka ambil solar dari kamar mesin kapal itu kemudian mereka kumpulkan di drum yang sudah mereka siapkan disimpan di atas Palka tempat parkir mobil selama beberapa minggu. Kalau sudah banyak, baru mereka jual kepada penadah,” ungkapnya.
Solar tersebut kemudian dijual kepada penadah bernama Hendra Hariyadi (35) dan Imam Masdoeki (29) yang dilakukan transaksi di atas kapal di perairan Selat Bali. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua orang penadah itu beberapa jam kemudian di wilayah Perancak. Solar tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil bernomor polisi DR 8621 BZ.
“Setelah kita amankan dan interogasi, keduanya mengaku bahwa solar itu dibeli dari atas kapal KMP Sereia Do Mar dengan harga Rp 3.250 per liter dan rencananya akan dibawa ke Perancak,” urainya.
Selain meringkus keenam pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil DR 8621 BZ beserta STNK, 5 buah drum kosong, 4 buah drum yang berisi solar dengan total 800 liter, satu buah jerigen, satu buah drum, satu buah handphone, satu buah pompa minyak manual beserta selang, uang tunai Rp300 ribu, satu lembar SPB KMP Sereia Do Mar dan satu lembar crulist KMP Sereia Do Mar.
Sementara seorang sumber mengatakan, penjualan minyak ilegal tidak hanya terjadi Desa Perancak, tetapi juga di wilayah Pengambengan, Kabupaten Jembrana. “Di Pengambengan juga ada yang dijual kepada para nelayan. Bahkan pakai mobil tangki. Ini yang masih kita selidiki,” bisik seorang petugas. (007)