DENPASAR | patrolipost.com – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha asing asal Uzbekistan di wilayah Canggu Kuta Utara berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Ketiga WNA itu berhasil memeras korbannya mencapai ratusan juta rupiah.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengusaha yang menjadi korban berinisial NR (43). Sedangkan ke-3 tersangka berinisial EB (65) dan 2 orang lainnya OB dan MZ masih berstatus buronan polisi.
“Para pelaku melakukan aksi pemerasan ini secara berulang, pertama dilakukan pada 17 Februari 2021 di kantor rental Good Bike milik korban, di Jalan Pantai Batu Bolong kawasan Canggu, Kuta, Badung. Kedua, terjadi pada 26 Februari 2021 di Island Beach Bar. Korban pun dengan terpaksa menyerahkan data 21 unit sepeda motor karena mendapatkan ancaman,” ujar Kombes Djuhandhani dalam press release di Lobi Dit Reskrimum Polda Bali, Selasa (6/7/2021).
Rangkaian pemerasan selanjutnya terjadi pada 22 Mei 2021 hingga 3 Juni 2021 di Jalan Pantai Batu Bolong. Pemerasan tersebut terjadi beberapa kali sampai dengan 1 Juli 2021 di parkiran sebelah Pepito Express Kerobokan, saat pelaku berhasil diringkus.
“Dalam beberapa rangkaian pemerasan tersebut korban terus dipaksa untuk menyerahkan puluhan unit sepeda motor lengkap dengan BPKB,” imbuhnya.
Kombes Djuhandhani menjelaskan, kronologis yang menimpa korban, awal mulanya, terlapor datang ke kantor korban untuk membicarakan tentang sebuah kasus yang menimpa seorang WNA berinisial DB yang keberadaannya saat ini belum diketahui.
“Saat itu pelaku meminta data sepeda motor yang dijual oleh DB kepada perusahaan tersebut, yang akan diserahkan kepada polisi. Mendengar penjelasan dari pelaku, korban kemudian takut terlibat masalah sehingga korban terpaksa mau menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB secara bertahap dengan menaruhnya di tempat yang telah ditentukan,” paparnya.
Kemudian, terduga pelaku mengirim chat WhatsApp kepada korban yang mengatakan bahwa perusahaan korban bermasalah karena banyak yang tidak resmi, serta menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba.
“Apabila korban tidak mengikuti apa yang dikatakan, maka korban dilaporkan ke polisi. Pelaku juga menerangkan bahwa korban bisa dihukum 1 sampai 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta,” bebernya.
Selanjutnya, terduga pelaku EB yang tinggal di sebuah villa di Kuta, juga meminta uang sebesar Rp 230 juta rupiah untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.
“Karena ketakutan korban kembali terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara transfer dan cash serta tambahan satu unit sepeda motor yang diserahkan secara bertahap sampai dengan tanggal 1 Juli 2021,” urainya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polda Bali melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah parkiran dekat Pepito Express, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
“Dari informasi yang didapat pelaku sempat meminta uang sisa yang harus diserahkan kepada pelaku pada 1 Juli 2021,” terangnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu, uang tunai Rp 20 juta, 1 lembar bukti pengakuan utang yang dibuat dan ditandatangani oleh korban karena terpaksa. Berikutnya satu buah handphone iPhone, 1 buah STNK sepeda motor dan 1 buah tas kulit warna hitam. (pp05)