DENPASAR | patrolipost.com – Dua warga negara asing asal Rusia dan Ukraina dideportasi dari Indonesia. Mereka dinyatakan bersalah atas pemalsuan surat PCR palsu yang dibawa dalam penyeberangan Lombok-Bali.
DA (Laki-laki) asal Rusia dan OM (perempuan) sempat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan. Keduanya melanggar pasal 268 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 pemalsuan surat keterangan dokter.
“Yang bersangkutan diamankan pada Maret 2021 lalu sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem. Keduanya datang dari Lombok, NTB,” jelas Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (31/10/2021).
Dijelaskan, dalam pemeriksaan kesehatan di pos terpadu, kedua WNA tersebut menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media, Canggu Badung.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut.
“Setelah menjalani masa pidana, keduanya diserahkan ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk proses deportasi,” jelas Jamaruli.
DA dan OM akhirnya didepak keluar Indonesia, Sabtu (30/10/3021) pukul 21.05 WIB melalui Bandara Soetta, Cengkareng dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57, rute Moskow-Rusia dan Kharkiv-Ukraina.
“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19,” kata Jamaruli. (pp03)